MAHKAMAH AGUNG Bebaskan Terdakwa BLBI yang Didakwa Rugikan Negara Rp 4 Triliun Lebih, KPK Heran
Mahkamah Agung membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung terdakwa kasus BLBI yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara. Laode M Syarif pun heran
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Agung atau MA, akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dengan demikian, Syafruddin Arsyad Temenggung bebas dari ancama hukuman 15 tahun penjara yang menantinya.
//
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku terkejut atas dikabulkannya kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
Mahkamah Agung menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut.
Tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
"Pertama, KPK menghormati putusan MA.
Namun demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Laode dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2019).
Laode M Syarif juga memandang adanya perbedaan sikap dari tiga hakim yang memutus kasasi juga baru kali ini terjadi.
"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.
Tapi para hakim MA berbeda pendapat.
Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Laode.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan.