Kebohongan Ratna Sarumpaet

Sidang Putusan Digelar Hari Ini, Ratna Sarumpaet Sebut Putusan Bebasnya Kemajuan untuk Indonesia

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Ratna Sarumpaet yakni putusan hakim akan tunjukkan kemajuan Indonesia sebagai negara hukum

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com / Walda Marison)
Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pledoi, Selasa (18/6/2019). 

"Ya siap lah, harus siap, Insya Allah. Mudah-mudahan Hakim bisa memberikan keputusan yang benar dan adil ya," ujar Ratna usai menjalani persidangan dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (25/6/2019).

Ketua Majelis Hakim, Joni, mengatakan bahwa sidang putusan bakal digelar pada 11 Juli 2019.

"Pekan depan Majelis mendapat tugas. Karena Majelis tidak ada ditempat, putusan diundur Insya Allah Kamis, 11 Juli 2019," tutur Joni.

Sebelummya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca juga :

Ratna Sarumpaet Sebut Siap Jalani Sidang Pledoi, Penasehat Hukum Yakin Kliennya Bisa bebas

Sidang Kasus Hoax, Ratna Sarumpaet Ungkap Kirim Foto Wajah Lebamnya ke 6 Tokoh, Ini Daftarnya

Ratna dinilai terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Dalam kasus ini, Jaksa menganggap Ratna telah menyebarkan foto wajah lebamnya dan mengarang cerita penganiayaan dirinya.

Belakangan, wajah lebam Ratna merupakan proses penyembuhan setelah melakukan operasi plastik.

Ia pun didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dituntut enam tahun hukuman kurungan penjara.

"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved