Ibadah Haji 2019
Tipu Muslihat Calon Jemaah Haji Bawa Rokok ke Tanah Suci, Begitu Ketahuan Reaksinya Macam-macam
Ada-ada saja kelakuan calon jemaah haji yang bakal berangkat ke Tanah Suci untuk membawa rokok.
"Kelihatan dari x-ray, kan teksturnya beda, bentuknya beda dengan bungkusannya. Warna juga sudah beda," kata Farhan.
Sebetulnya, calon jemaah haji diizinkan membawa rokok ke Tanah Suci, namun jumlahnya dibatasi hingga sekitar 200 batang saja per orang.
Sejauh ini, Farhan menyebut bahwa pihaknya bisa menjaring sekitar 150 bungkus rokok dalam sehari dari koper calon jemaah haji.
"Ketentuannya kan 200 batang yang boleh dibawa. Cuma, kita di sini ketentuannya 2 slop, 1 slop (isi) 10 bungkus. Tapi ada juga yang 1 bungkusnya isi 10 batang, berarti cuma boleh bawa 1 slop. Kalau lebih, ya, ketahan di sini," tutup Farhan.
Asrama Haji Embarkasi Bekasi telah memberangkatkan 15 kloter calon jemaah haji sejak Minggu (7/7/2019) hingga Kamis (11/7/2019) sore.
Pemberangkatan calon jemaah haji yang total berjumlah 97 kloter akan terus berlangsung hingga 5 Agustus 2019.
Aturan Merokok di Tanah Suci
Bagaimana sebenarnya aturan merokok di Tanah Suci?
Apakah jemaah umroh atau calon jemaah haji masih boleh merokok selama melakukan perjalanan ibadah di Tanah Suci?
Berikut ulasannya, seperti dilansir travel.dream.co.id:
Bagi para calon jemaah haji perokok aktif, sejatinya dapat membawa rokok maksimal dua slop atau dapat membawa rokok maksimal 200 batang.
Seringkali pilihan calon jemaah haji untuk membawa rokok sendiri ini dikarenakan harga rokok di Arab Saudi yang terbilang sangat mahal.
Sebut saja untuk rokok filter merek lokal dan internasional yang seringkali diproduksi di Dubai dihargai antara 15 hingga 20 riyal (sekitar Rp 55.000 - Rp 80.000) untuk setiap bungkusnya.
Alasan lain yang sering ditemui karena di Arab Saudi tidak ditemukan rokok yang mengandung cengkeh, atau yang biasanya disebut sebagai rokok putih.
Nah, mahalnya harga rokok ini tentu saja dapat menguras uang saku selama perjalanan umroh/ibadah haji.