Ibadah Haji 2019

Tipu Muslihat Calon Jemaah Haji Bawa Rokok ke Tanah Suci, Begitu Ketahuan Reaksinya Macam-macam

Ada-ada saja kelakuan calon jemaah haji yang bakal berangkat ke Tanah Suci untuk membawa rokok.

Editor: Syaiful Syafar

TRIBUNKALTIM.CO - Ada-ada saja kelakuan calon jemaah haji yang bakal berangkat ke Tanah Suci untuk membawa rokok.

Para calon jemaah haji tersebut nekat melakukan segala cara agar bisa membawa serta rokok kesayangannya selama berada di Tanah Suci.

Beberapa calon jemaah haji sebenarnya sudah tahu bahwa jumlah rokok yang boleh dibawa ke Tanah Suci terbatas. Namun, ada saja upaya mereka mengakalinya demi lolos dari pemeriksaan.

Seperti yang kepergok di Asrama Haji Embarkasi Bekasi.

"Ada yang dibungkus handuk, ditutupin pakai alumunium foil. Ada lagi yang diselipin di beras," ujar Pelaksana Pemeriksaan Bea Cukai Bekasi Farhan As'ad ketika ditemui di Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Kamis (11/7/2019), seperti dilansir Kompas.com.

Reaksi calon jemaah haji yang ketahuan membawa rokok berlebih pun bermacam-macam.

"Ada yang kalau dia tahu, ya dia pasrah, mengaku kalau dia itu coba-coba. Ada juga yang ngelobi petugas, 'Satu slop lagi lah Pak'," kata Farhan.

"Enggak ada sih yang sampai menyuap petugas," imbuhnya.

Rokok calon jemaah haji yang disita Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Kamis (11/7/2019).
Rokok calon jemaah haji yang disita Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Kamis (11/7/2019). (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Salah satunya Dede Khotib, calon jemaah haji asal Kabupaten Bogor.

Ketika petugas menggeledah kopernya, Dede ketahuan membawa enam slop atau setara 60 bungkus rokok.

Namun, Dede hanya membungkus rokok-rokoknya dengan kantong plastik hitam.

"Yah bagaimana, Pak, saya sehari dua bungkus, di sana 40 hari, ini juga masih kurang," kata Dede.

Farhan menyatakan, "secanggih" apa pun calon jemaah haji menyembunyikan rokok, benda tersebut tetap tak mungkin lolos dari pemeriksaan sinar X.

Setelah ketahuan membawa rokok berlebih, koper akan digeledah bersama pemiliknya.

Kemudian, koper akan diperiksa lagi menggunakan sinar X.

"Kelihatan dari x-ray, kan teksturnya beda, bentuknya beda dengan bungkusannya. Warna juga sudah beda," kata Farhan.

Sebetulnya, calon jemaah haji diizinkan membawa rokok ke Tanah Suci, namun jumlahnya dibatasi hingga sekitar 200 batang saja per orang.

Sejauh ini, Farhan menyebut bahwa pihaknya bisa menjaring sekitar 150 bungkus rokok dalam sehari dari koper calon jemaah haji.

"Ketentuannya kan 200 batang yang boleh dibawa. Cuma, kita di sini ketentuannya 2 slop, 1 slop (isi) 10 bungkus. Tapi ada juga yang 1 bungkusnya isi 10 batang, berarti cuma boleh bawa 1 slop. Kalau lebih, ya, ketahan di sini," tutup Farhan.

Asrama Haji Embarkasi Bekasi telah memberangkatkan 15 kloter calon jemaah haji sejak Minggu (7/7/2019) hingga Kamis (11/7/2019) sore.

Pemberangkatan calon jemaah haji yang total berjumlah 97 kloter akan terus berlangsung hingga 5 Agustus 2019.

Aturan Merokok di Tanah Suci

Bagaimana sebenarnya aturan merokok di Tanah Suci?

Apakah jemaah umroh atau calon jemaah haji masih boleh merokok selama melakukan perjalanan ibadah di Tanah Suci?

Berikut ulasannya, seperti dilansir travel.dream.co.id:

Bagi para calon jemaah haji perokok aktif, sejatinya dapat membawa rokok maksimal dua slop atau dapat membawa rokok maksimal 200 batang.

Seringkali pilihan calon jemaah haji untuk membawa rokok sendiri ini dikarenakan harga rokok di Arab Saudi yang terbilang sangat mahal.

Sebut saja untuk rokok filter merek lokal dan internasional yang seringkali diproduksi di Dubai dihargai antara 15 hingga 20 riyal (sekitar Rp 55.000 - Rp 80.000) untuk setiap bungkusnya.

Alasan lain yang sering ditemui karena di Arab Saudi tidak ditemukan rokok yang mengandung cengkeh, atau yang biasanya disebut sebagai rokok putih.

Nah, mahalnya harga rokok ini tentu saja dapat menguras uang saku selama perjalanan umroh/ibadah haji.

Selain mahal, mencari rokok di sekitaran hotel maupun masjid di Tanah Suci pun bak mencari jarum dalam tumpukan jerami. Sangat susah.

Sanksi tegas diterapkan bagi toko maupun penjual yang ketahuan menjual rokok di radius sekitar 5 km dari Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Bagi yang tertangkap menjual rokok seketika didenda 10 ribu riyal atau setara dengan Rp 36 juta.

Namun, untuk larangan merokok sendiri tidak terlalu ketat.

Tidak ada dam atau denda maupun hukuman bagi para perokok. Hanya cukup diperingatkan.

Meski begitu, ada area-area yang benar-benar dilarang untuk merokok.

Kebiasaan membawa rokok dalam jumlah banyak terkadang merupakan pesanan dari anggota keluarga yang sudah menjadi mukimin (penduduk) tetap di Mekkah, namun ada pula yang membawa khusus untuk dijual.

Banyak mukimin ataupun petugas haji asal Indonesia membeli rokok di toko sebelah SPBU dekat bandara Madinah, maupun di daerah yang berjarak sekitar 7 km dari masjid.

Mereka rela membeli rokok di toko yang jauh sebab lokasi ini sudah berada di luar tanah haram.

Bagi jemaah yang belum bisa berhenti merokok maka diperbolehkan membawa persediaan rokok dari tanah air, apalagi bila tujuannya untuk dijual.

Namun demikian jangan membawa persediaan terlalu banyak, bawalah secukupnya, sembari mengurangi atau menjadikan momentum ibadah haji maupun umroh sebagai waktu yang tepat untuk berhenti merokok.

Selain menyehatkan diri sendiri, berhenti merokok juga mengurangi omongan teman lain yang tidak merokok. (*)

Subscribe Official YouTube Channel:

Baca juga:

Ada 3 Jenderal yang Diperiksa TGPF Terkait Kasus Novel Baswedan, Siapa Ketiga Jenderal Tersebut?

BARBIE KUMALASARI Diminta Jujur oleh Pemilik Museum, Mr Puisi: Jangan Berhalusinasi, Minta Maaflah

Video Viral: Pencuri yang Sudah Terkapar di Tanah Tetap Ditembak, Begini Penjelasan Polisi

Tak Sebut Nama iKON, Ucapan Donghyuk dan Jinhwan di Konser Japan Tour Tanpa B.I Jadi Sorotan

VIRAL: Buaya Ditemukan di Atas Genteng Rumah Warga Malang, Atap Rumah Sampai Ambrol, Begini Faktanya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved