Deretan Kata Sandi dalam Praktik Suap dan Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun Diungkap KPK

Jubir KPK Febri Diansyah ungkap deretan kata sandi yang digunakan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Cs dalam melancarkan prkatik suap dan gratifikasi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribun kaltim
Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si berdialog dengan pengurus dan 14 pakar dari 14 perguruan tinggi di Hotel Horison, Batam, usai Focus Group Discussion (FGD) tentang Indonesia Raya Incorporated (IRI). 

Pelaporan dugaan korupsi dapat dilakukan ke KPK secara langsung atau dapat menghubungi Call Center KPK di 198," pungkas Febri.

Diketahui, Nurdin menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar untuk memuluskan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam.

Dia ingin membangun resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Suap itu diterimanya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edi Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono dalam beberapa kali.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (kiri) dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Kamis (11/7/2019). KPK membawa tujuh orang yang salah satunya Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (kiri) dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Kamis (11/7/2019). KPK membawa tujuh orang yang salah satunya Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Rinciannya, pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD 5000 dan Rp 45 juta.

Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk AB untuk luas area sebesar 10,2 hektar.

Kemudian, pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Tidak hanya itu, setelah melakukan penggeledahan di kediaman Nurdin, KPK menyita uang dalam mata uang sejumlah negara‎. ‎

Di antaranya yakni SGD43.942, USD5.303, EURO5, RM407, Riyal500, dan uang rupiah sebanyak Rp132.610.000. Uang-uang tersebut diamankan dari sebuah tas di rumah Nurdin.

Atas perbuatannya, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ‎‎

Sementara sebagai pemberi, Abu Bakar dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam OTT di Kepri, tim Satgas KPK menciduk 7 orang.

Namun dilepas sebagian lantaran dianggap belum masuk kategori tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved