Mafia Bola

KASUS MAFIA BOLA, Mbah Pri Divonis Lebih Lama dari Mbah Putih, Terbukti Lakoni Pidana Suap

Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng akhirnya divonis hukuman penjara.

Instagram/@matanajwa
Tersangka kasus pengaturan skor Dwi Irianto alias Mbah Putih bicara blak-blakan di hadapan presenter Mata Najwa, Najwa Shihab. 

Menurut Amir, terdakwa tidak pernah meminta uang kepada Mbah Pri.

Sidang Kasus Mafia Bola: Anggota Komite Wasit PSSI Sebut Terima Rp 30 Juta untuk Nyanyi-nyanyi

Kesaksian Mbah Putih di Mata Najwa, Hampir Semua Wasit Mau Diajak Kompromi

Terdakwa juga mengaku tidak mengetahui sumber uang yang diberikan Mbah Pri tersebut.

"Menurut keterangan Mbah Pri uang tersebut dari Lasmi (Manajer Persibara) agar menang. Namun, ketika memberikan uang kepada terdakwa, Mbah Pri tidak pernah menyampaikan itu," ujar Amir.

Amir melanjutkan, terdakwa juga tidak memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk wasit dalam sebuah pertandingan.

"Terdakwa tidak melakukan tindakan apapun atas pemberian uang tersebut. Menurut kami tindakan yang dilakukan terdakwa tidak berlawanan dengan pasal yang didakwakan, karena nyanyi-nyanyi tidak berlawanan dengan tugas dan kewajibannya," kata Amir.

Untuk itu, Amir meminta majelis hakim yang dipimpin Rudito Surotomo menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa meminta kasus mafia bola yang sempat menggegerkan Indonesia tidak berhenti pada 6 terdakwa.

Hal itu disampaikan pengacara terdakwa Priyanto alias Mbah Pri dan Anik Yuni Artikasari alias Tika, Ignasius Kuncoro, seusai sidang kasus mafia bola dengan agenda tuntutan terhadap enam terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (24/6/2019) sore.

"Saya akan monitor sampai di mana perkara ini. Perkara ini tidak berhenti di sini, tidak hanya (menjerat) enam terdakwa, tidak hanya di Banjarnegara," kata Kuncoro.

Menurut Kuncoro, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara dengan hukuman 3 tahun penjara tidak memenuhi rasa keadilan.

"Kalau bicara penyuapan, siapa yang menyuap? Uangnya dari mana? Masa tidak bisa membuktikan. Kalau bicara penipuan, sama, semua menipu, kalau penggelapan, semuanya juga menggelapkan," ujar Kuncoro.

Plt Ketum PSSI Joko Driyono Kenapa Tak Ditahan, Begini Penjelasan Satgas Antimafia Bola

Persib Bandung Disebut Satgas Anti Mafia Bola Klub yang Pelit ke Wasit

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum empat terdakwa lainnya, Amir Burhanudin juga menyoroti pasal penyuapan yang disangkakan kepada kliennya, yaitu Johar Lin Eng, Mastur Lestaluhu, Nurul Safarid dan Dwi Irianto.

"Dituntut pasal penyuapan, harus terkategori dulu siapa penyuapnya, karena sama-sama ada konsekuensi hukumnya. Kalau berdasarkan UU penyuapan, penyuap jauh lebih tinggi (ancaman hukumannya)," kata Amir.

Menurut Amir, uraian tuntutan yang disampaikan JPU tidak lengkap. Dalam sidang dengan agenda pledoi Senin (1/7/2019) pekan depan, pihaknya akan menguraikannya secara detail. (Tribunnews.com/Sina/Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain/Tribun Jateng/Khoirul Muzaki)

Subscribe Official YouTube Channel:

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved