Lingkungan Hidup

Kewenangan Dilucuti, Pemkab Berau Tetap Lawan Eksploitasi Laut yang tak Ramah Lingkungan

Sebagian lingkungan wilayah laut Berau, menjadi objek wisata andalan dan juga memiliki potensi perikanan yang besar.

Editor: Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, beberapa kewenangan Pemkab Berau dilucuti dan beralih ke provinsi Kalimantan Timur, di antaranya sektor pertambangan dan energi hingga pengelolaan wilayah laut.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo kepada Tribunkaltim.co pada Jumat (12/7/2019) pagi. 

Dia jelaskan, sementara, sebagian lingkungan wilayah laut Berau, menjadi objek wisata andalan dan juga memiliki potensi perikanan yang besar.

Namun kekayaan dan keindahan laut Berau masih terancam dengan praktik bom ikan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Kali ini, Agus Tantomo menegaskan, meski tidak lagi memiliki kewenangan lagi dalam pengawasan wilayah laut.

Namun pihaknya tetap memberikan perhatian serius.

Polisi mengamankan bom ikan dari oknum masyarakat beberapa waktu lalu. Penggunaan bom ikan masih sulit ditertibkan, mengingat para pelaku merakit bom di atas kapal yang psosisinya berada di tengah laut.
Polisi mengamankan bom ikan dari oknum masyarakat beberapa waktu lalu. Penggunaan bom ikan masih sulit ditertibkan, mengingat para pelaku merakit bom di atas kapal yang psosisinya berada di tengah laut. (TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen)

Dan memerangi penangkapan ikan secara illegal dan merusak lingkungan ini.

Pengeboman ikan, dikhawatirkan membuat keanekaragaman lingkungan di laut Berau menjadi berkurang seiring kerusakan terumbu karang sebagai tempat hidup para ikan akibat bom ikan.

Sementara lingkungan terumbu karang Berau yang juga masuk dalam segi tiga karang dunia ini, juga menjadi objek wisata menarik yang dapat memutar roda perekonomian masyarakat Berau.

Nah, Agus Tantomo mengatakan, praktik ilegal seperti ini sangat sulit dihapuskan, rusak lingkungan.

Dari hasil evaluasi di lapangan, para pelaku merakit bom ikannya langsung di perahu pada saat ingin mengebom namun tidak mengindahkan kelestarian lingkungan.

"Aparat keamanan kesulitan untuk menangkap pelaku. “Karena bom dirakit di atas kapal, begitu polisi datang, bom langsung dibuang ke laut,” ungkap Agus Tantomo.

Sejauh ini, upaya memberantas pengeboman ikan dilakukan dengan melarang dan memberikan peringatan kepada sejumlah penjual untuk tidak membeli ikan dari hasil bom.

Tapi hal ini tetap saja terjadi, karena sebagian besar pelaku ini melakukan transaksi di tengah laut.

“Ini menjadi persoalan baru lagi, selama masih ada pembeli, maka praktik illegal ini pasti tetap hidup,” jelasnya.

Kondisi penyu hijau yang ditemukan mati di sekitar detmaga di Pulau Derawan. Dai bangkai penyu tersebut terlihat luka sayatan yang cukup dalam. Dugaan sementara penyu tersebut mati setelah mengalami luka parah akibat baling-baling.
Kondisi penyu hijau yang ditemukan mati di sekitar detmaga di Pulau Derawan. Dai bangkai penyu tersebut terlihat luka sayatan yang cukup dalam. Dugaan sementara penyu tersebut mati setelah mengalami luka parah akibat baling-baling. (Ho/Polsek Derawan)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved