Selasa, 14 April 2026

Berita Pemprov Kalimantan Utara

Raih Nilai Baik Hasil Survei Kepuasan Masyarakat, Gubernur Puji Kinerja DPMPTSP Kaltara

SKM digelar DPMPTSP dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014

HUMASPROV KALTARA
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie 

TANJUNG SELORDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara memperoleh predikat kinerja “baik”, berdasarkan pengolahan data dan analisis hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2018.

Di mana, nilai SKM yang diraih DPMPTSP Kaltara pada tahun lalu, sebesar 85,25 dengan skor 3,41.

Ini disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, berdasarkan laporan kepala DPMPTSP Kaltara Risdianto, Kamis (11/7/2019).

Atas pencapaian tersebut, Gubernur memberikan apresiasi atas kerja dan upaya optimalisasi pelayanan perizinan yang dilakukan DPMPTSP Kaltara.

“Saya juga mengapresiasi dan berterima kasih atas partisipasi aktif dari pemohon izin untuk memberikan penilaian terhadap pelayanan perizinan yang dilaksanakan DPMPTSP Kaltara,” ungkap Irianto.

SKM digelar DPMPTSP dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2014, tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

“Survei ini dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan, sekaligus berguna sebagai bahan rujukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan DPMPTSP Kaltara,” katanya.

Sesuai Permenpan-RB No. 16/2014, maka ada 9 unsur pelayanan yang disurvei dengan metode kuisioner dan random sampling untuk penentuan respondennya.

Yakni, persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, kecepatan pelayanan, kewajaran biaya atau tarif dalam pelayanan, kesesuaian syarat dan hasil pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, kesopanan dan keramahan petugas, ketersediaan maklumat pelayanan dan penerapannya, serta penanganan pengaduan pelayanan.

Diungkapkan Irianto, dari ke-9 unsur tersebut, sesuai hasil SKM 2018, 3 unsur memperoleh nilai tertinggi dan 3 unsur lagi memiliki nilai terendah.

Adapun 3 unsur bernilai tertinggi, yakni kemampuan petugas pelayanan, kesopanan dan keramahan petugas, serta persyaratan pelayanan dan penanganan pengaduan layanan.

“3 unsur lainnya, yang tengah diupayakan peningkatan kualitasnya adalah prosedur pelayanan, kecepatan pelayanan dan kewajaran biaya atau tarif layanan,” ulas Gubernur.

Respondennya, adalah masyarakat mendapatkan pelayanan publik di DPMPTSP tahun lalu. Ada 120 responden yang disurvei pendapatnya lewat wawancara langsung, dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2018.

Mereka berasal dari kelompok umur dibawah 20 tahun hingga 50 tahun keatas dengan latar belakang pekerjaan pegawai negeri, swasta, wiraswasta, pelajar dan lainnya.

“Ada 15 sektor perizinan yang menjadi sampel pada survei itu. Di antaranya, perizinan pajak dan retribusi daerah, penanaman modal, kesehatan, perhubungan dan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), sosial, ketenagakerjaan , koperasi dan usaha kecil menengah dan lainnya,” beber Irianto.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved