PERNIKAHAN DINI di Sumsel jadi Viral, Memepelai Pria Pelajar SMP, Pengantin Wanita Masih SD

PERNIKAHAN DINI di Sumsel jadi Viral, Memepelai Pria Pelajar SMP, Pengantin Wanita Masih SD

Instagram/sumselreceh
pernikahan dini di Sumatera Selatan 

Namun, Rusmin mengaku belum tahu alasan kedua mempelai menikah dini selain sama-sama cinta.

Rusmin menjelaskan, jika orang tua pengantin memang sempat datang ke kantor kelurahan guna meminta surat pengantar NA (numpang nikah).

Namun, saat itu Rusmin sedang tidak berada di kantor.

Sekretaris Lurah yang berjaga saat itu, sengaja tak memberi surat pengantar karena pengantin masih di bawah umur, dan menyuruh mereka untuk ke Kantor Urusan Agama (KUA) agar mendapat penjelasan.

"Tidak tahu apa hasilnya, ternyata mereka menggelar pernikahan itu malam kemarin di rumah pengantin perempuan," ungkap Rusmin.

Di lain tempat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba, Dewi Sartika, menganggap pernikahan itu sudah melanggar UU perkawinan.

"Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan".

"Kejadian ini anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan, " ungkap Dewi.

Kini, pihak DPPA bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba akan segera mengonfirmasi kebenaran berita ini.

 (*)

Subscribe Official YouTube Channel:



Baca juga:


Seleksi P3K/PPPK 2019 Duluan dari CPNS, yang Lulus Masih Bisa Ikut CPNS 2019? Begini Ketentuannya


Tak Pinjam Uang Tiba-tiba Ada Tagihan Rp8juta dari Bank, Puluhan Warga Syok dan Mengadu ke Ketua RT


Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved