Ada Pelaku Bukan Orang Sembarangan, Inilah Sederet Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung Baru Terungkap
Kasus ayah cabuli anak kandung kembali terulang. Sebelumnya, beberapa kasus serupa pernah terjadi dan ada pelaku bukan orang sembarangan
“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2018," papar Abdul Malik.
Dalam setiap melakukan aksi bejatnya, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.
Saat mencabuli anak kandungnya itu, rumah pelaku memang dalam keadaan sepi.
"Istrinya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Iptu Malik.
Baca juga :
Bertengkar, Anak Ini Tegas Tebas Leher Ayah Kandungnya yang Sudah Lumpuh Pakai Kapak
Kisah Kelam Bocah 4 Tahun di Sebulu Kutai Kartanegara Ini Dianiaya Ibu Tiri dan Ayah Kandungnya
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur dengan gagang kayu warna coklat berikut sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm.
Kemudian baju tidur lengan panjang motif kembang-kembang, celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar.
Cabuli Anak Kandung yang Dirantai
Sebelumnya, seorang ayah cabuli anak kandung yang berusia 20 tahun hingga hamil di Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus bulan Juli 2019 lalu.
Pelaku sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Tanggamus.