Tertutup, Peluang Ahok Jadi Menteri, Ini Aturan Undang-undang, Bagaimana dengan Caleg atau Capres?

Namun muncul pertanyaan apakah secara hukum Ahok memenuhi syarat untuk kedua hal tersebut?

Editor: Amalia Husnul A
Instagram basukibtp
Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama alias BTP. Berikut ini peluangnya untuk jadi menteri, capres, dan caleg 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau BTP alias Ahok termasuk salah satu tokoh yang namanya disebut-sebut bakal menjadi salah satu kandidat capres dalam Pilpres 2024.

Nama Ahok juga dikabarkan bakal jadi menteri. 

Namun muncul pertanyaan apakah secara hukum Ahok memenuhi syarat untuk kedua hal tersebut?

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam 

Disebutkan dalam Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :

"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".

Atas pertimbangan itu, bisakah Ahok BTP jadi capres atau cawapres?

Pengamat hukum dan tata negara Irman Putra Sidin mengatakan hal yang harus dilihat baik-baik adalah pasal dalam UU Pemilu.

"Dilihat dari ancamannya. Kalau dari UU itu ya ancamannya 5 tahun. Mau vonisnya 2 tahun atau 6 bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud," kata Irman saat dihubungi, Kamis (12/7/2018).

Jadi, meski vonis hanya 2 tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi capres atau cawapres selama pasal yang dikenakan memiliki ancaman 5 tahun penjara.

Dalam kasus Ahok, dia divonis 2 tahun dan dinyatakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.

Pasal tersebut berbunyi :

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved