Idrus Marham Tahanan KPK Ketahuan Ngopi di Luar Rutan, Diduga Sogok Pengawal Rp 300.000
Idrus Marham tahanan KPK, terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, ketahuan minum kopi di sebuah kedai kopi selama hampir tiga jam,
Ombudsman RI (ORI) mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus plesiran tahanan korupsi PLTU Riau-1, Idrus Marham.
Rekomendasi tersebut berupa perbaikan sistem pengawasan internal KPK terhadap pola kerja tahanan di rutan. Karena diduga sistem tersebut dinilai belum mumpuni.
"Dalam hal ini tindakan korektif yang kami sampaikan ke pimpinan KPK adalah, pertama pimpinan KPK harus memberikan teguran kepada kepala biro umum, direktur pengawasan internal dan kepala bagian pengamanan terkait maladministrasi yang diuraikan sebelumnya," ujar Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Kedua, kata Teguh, pimpinan KPK harus melakukan evaluasi pelaksanaan tugas kepala biro umum, direktur pengawasan internal dan kepala bagian pengaman terkait perawatan tahanan.
Sebab menurut ORI, hal ini dinilai mampu mencegah tindakan serupa yang dilakukan Idrus Marham yang bekerjasama dengan pengawal tahanan KPK atas nama Marwan.
"Kami meminta kepada para pejabat tersebut untuk memahami dan menyusun peta potensi maladministrasi, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan petugas pengamanan dan pengawalan tahanan KPK, serta petugas cabang rutan KPK melalui inspeksi mendadak, pengamatan tertutup dan pemeriksaan administratif kepada tahanan KPK," jelas Teguh.
Kemudian ORI juga merekomendasikan KPK menyusun buku petunjuk teknis terhadap proses pengawalan tahanan KPK, yakni tetap menggunakan borgol dan rompi tahanan.
Selain itu, KPK juga diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksana tugas kepala rutan dan pelaksana harian kepala rutan dalam penyelenggaran administrasi pengeluaran tahanan.
Pengawal Tahanan KPK Disogok Rp 300.000
Pengawal Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M dipecat instansinya.
M dipecat lantaran diduga menerima Rp 300.000 saat mengawal terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham.
Diketahui, pada Jumat (21/6/2019) M mengawal Idrus Marham yang tengah berobat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC), Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Hal ini sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itu, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat Saudara M telah diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (16/7/2019).
Sebelumnya, berdasarkan temuan Tim Ombudsman dari bukti salinan rekaman CCTV (kamera pengawas) menunjukkan bahwa M tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap Idrus Marham dan tidak dapat bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Idrus Marham.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait malaadministrasi dalam Proses Pengeluaran dan Pengawalan Tahanan di Cabang Rutan KPK atas nama Idrus Marham pada saat izin berobat ke RS MMC pada 21 Juni 2019.