Idrus Marham Tahanan KPK Ketahuan Ngopi di Luar Rutan, Diduga Sogok Pengawal Rp 300.000
Idrus Marham tahanan KPK, terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, ketahuan minum kopi di sebuah kedai kopi selama hampir tiga jam,
Sebelumnya, Direktorat Pengawasan Internal KPK juga telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan Idrus untuk izin berobat.
"Pimpinan memutuskan saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri.
Ia menyatakan, lembaganya melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi tersebut dilakukan sendiri oleh Pengawasan Internal KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan.
Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi.
"Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus-menerus," ujar Febri.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya menemukan hal selain maladministrasi dalam proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 tersebut menjadi perbincangan karena berada di luar Rutan.
Alamsyah mengatakan, temuan tersebut cukup serius sehingga pihaknya belum bisa mempublikasikannya kepada publik dan memilih untuk menemui langsung pimpinan KPK untuk menyampaikan temuan tersebut guna menghindari munculnya spekulasi liar.
Ia menjelaskan, temuan tersebut didapatkannya dalam proses pemilahan temuan-temuan lain yang bersifat maladminsitrasi.
Akibatnya pihaknya belum bisa mempublikasikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) saat memaparkan sejumlah maladministrasi yang ditemukannya dalam proses tersebut dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
"Dari proses itu, tentu setelah dipilah, dapat, saya menyatakan ini sangat serius, kita panggil dulu pimpinannya sehingga nanti infromasi itu tidak menjadi spekulasi macam-macam di internal KPK," kata Alamsyah.
Alamsyah menjelaskan pihaknya telah memiliki barang bukti berupa fisik dan keterangan terkait temuan tersebut.
"Bukti berupa keterangan dan fisik," kata Alamsyah.
Ia juga menjelaskan, bahwa investigasi yang dilakukan pihaknya terkait dengan proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham tersebut dilakukannya berdasarkan Undang-Undang.
Alamsyah pun menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya bukan semata-mata untuk mencari-cari kesalahan KPK melainkan karena bentuk kecintaannya kepada KPK yang merupakan milik masyarakat.