Pelantikan Sekdaprov

Mendagri Tjahjo Kumolo: Pelantikan Sekdaprov Kaltim tak Liar, Ini Respon Gubernur Kaltim Isran Noor

Mendagri Tjahjo Kumolo yang memimpin upacara pelantikan Sekdaprov Kalimantan Timur Abdullah Sani Begini Respon Gubernur Kaltim Isran Noor.

Penulis: Ilo | Editor: Mathias Masan Ola

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo melantik Abdullah Sani sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau Sekdaprov Kalimantan Timur yang baru di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019) sore.

Pelantikan Sekdaprov Kalimantan Timur hanya mengundang Gubernur Kalimantan Timur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun, Kapolda Kalimantan Timur, Danrem 091/ASN, Kajati Kalimantan Timur, Kabinda dan Abdullah Sani.

Saat itu, Mendagri Tjahjo Kumolo yang memimpin upacara pelantikan kemudian membacakan Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 sebagai dasar pelantikan Abdullah Sani dilanjutkan dengan pengambilan sumpah sebagai Sekdaprov Kalimantan Timur.

Kemudian dilakukan penandatanganan berita acara oleh kedua pihak, dilanjutkan doa bersama, dan semua peserta upacara pelantikan secara bergiliran memberikan ucapan selamat kepada Abdullah Sani yang mengenakan setelan jas serba dan kopiah hitam beserta istri.

Dalam sambutannya Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, alasan kenapa Kemendagri harus turun tangan melantik Sekdaprov Kalimantan Timur yang seharusnya dilakukan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.

"Jadi pelantikan ini bukan bersifat liar. Awalnya dengan melalui seleksi terbuka Pemprov Kalimantan Timur ajukan tiga nama sebagai kandidat Sekdaprov ke Kemendagri kemudian kami lanjutkan ke Mensesneg dan Sekretariat Kabinet untuk dibawa ke sidang TPA (tim penilai akhir) yang dipimpin Presiden dan Wakil Presiden.

Sidang TPA berhak putuskan satu nama (Abdullah Sani) dan sudah tertuang dalam Keppres, Keppres kami sampaikan kepada Gubernur Kaltim namun dalam perjalanannya beliau tak menyetujui nama yang diputuskan," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo.

Nah, Mendagri Tjahjo Kumolo pun menegaskan bahwa penunjukkan Abdullah Sani sebagai Sekdaprov Kalimantan Timur oleh pemerintah pusat sudah melalui proses terbuka dan transparan.

Tentu saja Mendagri Tjahjo Kumolo juga mempertanyakan kenapa Gubernur Kalimantan Timur menolak Sekdaprov terpilih yang diusulkannya sendiri kepada pemerintah pusat.

"Tak setuju boleh kalau nama yang dipilih bukan dari tiga kandidat yang diajukan, tapi yang dipilih kan satu dari tiga nama yang diusulkan sendiri. Saya tidak kenal dengan tiga-tiganya, yang jelas proses penunjukkan ini sudah melalui mekanisme terbuka dan transparan," tegas Mendagri Tjahjo Kumolo, pria kelahiran Semarang ini.

Jelas, Mendagri Tjahjo Kumolo menerangkan bahwa dirinya harus turun tangan untuk segera melantik Sekda Kaltim terpilih untuk menjaga kehormatan Istana Negara sekaligus Gubernur Kalimantan Timur sendiri.

Padahal menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, Kemendagri sudah tiga kali berkirim surat kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk segera melantik Abdullah Sani sebagai Sekdaprov namun tak kunjung dilaksanakan.

"Saya sebagai Mendagri melakukan pelantikan untuk menjaga wibawa Istana Negara, Presiden, Wakil Presiden, dan sekaligus menjaga kehormatan Gubernur Kaltim. Kalau Pak Gubernur mau marah, marah kepada saya, bukan kepada Presiden karena saya memiliki tanggung jawab menjaga hubungan pemerintah pusat dan daerah yang efisien serta efektif," tegas Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Kalau nanti Sekdaprov ini tak difungsikan itu sepenuhnya tanggung jawab Gubernur Kalimantan Timur," tutur Mendagri Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya Gubernur Kaltim Isran Noor beralasan bahwa belum dilantiknya Abdullah Sani sebagai Sekdaprov Kalimantan Timur bukan sebuah bentuk penentangan, melainkan dirinya menunggu koordinasi dengan pemerintah pusat.

Menurut Gubernur Kaltim Isran Noor, pelantikan Sekdaprov Kalimantan Timur harus menghormati keputusan pemerintah pusat sekaligus menghormati proses serta mekanisme pemilihan Sekda di lingkungan Pemprov Kaltim baik melalui proses lelang maupun melalui proses penilaian.

Kursi Sekdaprov Kalimantan Timur saat ini sendiri diisi oleh Pelaksana Tugas, Muhammad Sabani yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan.

Muhammad Sabani juga maju dalam pencalonan Sekdaprov Kaltim dan bahkan memiliki nilai yang paling tinggi di antara kandidat lainnya melalui proses penilaian oleh Pemprov Kalimantan Timur.

Pihak Gubernur Kaltim Isran Noor ke Jakarta

Secara terpisah, Selasa (16/7) siang kemarin, Gubernur Kaltim Isran Noor bertolak dari Samarinda ke Jakarta.

Ketika dimintai tanggapannya mengenai pelantikan Abdullah Sani sebagai Sekretaris Provinsi atau Sekdaprov Kalimantan Timur definitif oleh Mendagri, Gubernur Kaltim Isran Noor meminta untuk bersabar.

 Dewan Berharap segera Difungsikan

WAKIL Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Mohammad Samsun menyatakan mendukung Abdullah Sani sebagai Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo.

Seharusnya, Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 dilaksanakan secepatnya tanpa harus Gubernur menunjuk Pelaksana tugas (Plt).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Abdullah Sani sebagai Sekretatis Provinsi Kaltim, di Gedung A Kemendagri, lantai 3 Jalan Merdeka Utara No 7, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Abdullah Sani sebagai Sekretatis Provinsi Kaltim, di Gedung A Kemendagri, lantai 3 Jalan Merdeka Utara No 7, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019). (TribunKaltim.CO/HO/Samsun)

Samsun menjelaskan, Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah beberapa bulan diteken. 

"Fraksi PDI Perjuangan mendukung sekali. Kan sudah jelas perintahnya. Harus dilantik. Kalau tidak dilantik, Mendagri yang melantik," tegas Samsun, kepada Tribunkaltim.co, sebelum pelantikan dimulai di Gedung A Kemendagri, lantai 3 Jalan Merdeka Utara No 7, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (16/7) di Jakarta.

Samsun berharap setelah dilantik, peran Sekprov difungsikan sebagaimana memiliki kewenangannya. Misalnya segera menetapkan kepala dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Karena tidak boleh terlalu lama. Kan banyak sekali pejabat-pejabat di Kaltim yang Plt (pelaksana tugas). Kalau Plt tidak bisa menandatangani dokumen-dokumen penting. Kecuali Pj (penjabat)," jelas penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim.

Apalagi, lanjut Samsun, sudah ada keputusan presiden beberapa bulan sebelumnya. "Jadi tidak ada alasan lagi mem-Plt lagi. Itu seperti halnya titah presiden yang harus diamankan," ujarnya. 

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kaltim, Syafruddin memberikan selamat kepada Kemendagri dan Sekprov Kaltim yang resmi dilantik.

Ia menyampaikan apresiasi atas telah dilantiknya Abdullah Sani sebagai Sekprov Kaltim yang definitif.

"Yang pertama, saya sampaikan selamat dan memberikan apresiasi atas pelantikan yang telah dilakukan oleh Mendagri. Saya siap mendukung dan bermitra" ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini, mengingatkan agar rugas Sekprov definitif segera aktif membahas P-APBD 2019 dan persiapan pembahasan APBD 2020.

"Saya harap, Sekprov Kaltim bisa segera mengikuti proses pembahasan APBD-P dan APBD murni 2020. Karena itu merupakan tugas utamanya selaku Kepala TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), " tegas Ketua DPW PKB Kaltim. 

Syafruddin juga meminta kepada pejabat Sekprov Kaltim untuk segera menuntaskan pejabat di Organisasi Perangkat Daerah yang dijabat Plt (pelaksana tugas).

"OPD-OPD yang hari ini, kan masih banyak yang Plt (pelaksana tugas). Harus segera dituntaskan. Sekprov harus secepatnya mengumpulkan OPD-OPD dan mengganti pejabat OPD yang definitif," pungkasnya. 

Sementara itu, pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim, M Sabani enggan berkomentar terkait pelantikan Sekda oleh Mendagri Tjahjo Kumolo

Ia meminta Tribunkaltim.co bertanya langsung kepada Kemendagri sebagai pihak yang mengambil alih penunjukan dan pelantikan Sekdaprov Kalimantan Timur.

"Tanya langsung ke Kemendagri saja dan Pak Gubernur," jawabnya sambil berlalu saat ditanya soal komentarnya atas pelantikan Abdullah Sani sebagai Sekdaprov Kalimantan Timur definitif, pada Selasa (16/7), pukul 12.30 Wita, di Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Ditanyakan apakah mengetahui soal pelantikan tersebut, Sabani kembali menjawab, bahwa ia tidak ingin mengomentari hal itu. "Silakan tanya kesana (Kemendagri)," ujarnya mengulang pernyataan. "Saya tidak mau ikut campur, karena itu bukan ranah saya," lanjutnya menimpali pernyataan sebelumnya.

Terkait apakah dirinya menerima dan legowo terhadap keputusan Kemendagri, Sabani menyatakan, sepenuhnya ia akan mengikuti arahan Gubernur Kaltim Isran Noor sebagai pimpinan langsung dirinya.

"Saya ikuti arahan, Pak Gubernur saja," pungkasnya.

Selain menjabat sebagai Plt Sekdaprov Kalimantan Timur, M Sabani juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalimantan Timur

Sebelumnya pula, M Sabani juga masuk sebagai salah satu dari tiga mama calon Sekprov Kaltim, yakni Abdullah Sani dan HM Aswin. 

Gubernur dan Sekdaprov Harus Legowo

Mengenai pelantikan Sekdaprov Kalimantan Timur pun mendapat tanggapan dari akademisi dari Universitas Mulawarman Samarinda.

Seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Sarosa Hamongpranoto angka bicara soal Sekdaprov Kalimantan Timur ini.

Kepada Tribunkaltim.co, dirinya menganalisis:

Prof Sarosa Hamongpranoto, Pengamat Sosial Politik Univeritas Mulawaman
Prof Sarosa Hamongpranoto, Pengamat Sosial Politik Univeritas Mulawaman (tribunkaltim.co/fachmi rachman)

Sebenarnya masing-masing harus menyadari, bahwa kepentingan ini adalah kepentingan masyarakat Kaltim dan pemerintahan Kalimantan Timur. Kalau ada ganjelan-ganjelan itu mungkin diselesaikan ke dalam saja.

Langkah pertama Pak Sani ini lapor ke Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur mengenai pelantikan ini.

Kemudian arahan gubernur bagaimana? Karena beliau ini juga sebagai pejabat tertingi administrasi pemerintahan di provinsi. Jadi harus dilaksanakan apa yang diperintah gubernur.

Nah, Sekdaprov Kalimantan Timur ini kan tangan kanan gubernur. Untuk menata adminitrasi pemerintahan di wilayah provinsi.

Jadi harus saling membantu tugas-tugas masing. Ini kan sudah diputuskan oleh Presiden (Joko Widodo).

Dan daerah itukan hanya mengusulkan saja ke presiden dengan pertimbangan-pertimbangan dari staf. Apakah termasuk menteri atau termasuk yang lain (Tim Penilaian Akhir).

Berdasarkan pertimbangan itu, presiden kan tidak tahu, siapa itu si Abdullah Sani. Tetapi stafnya dan tim-tim dari lembaga-lembaga itu yang tahu. Jadi presiden mendapatkan saran itu dari mereka.

Karena itu, sekarang seharusnya pada legowo (menerima) baik pak Gubernur Kaltim Isran Noor maupun pak Abdullah Sani di dalam melaksanakan tugas. Yang penting adalah, ini bekerja untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah Kalimantan Timur.

Jangan sampai terjadi kekosongan dalam arti karena tidak ada harmonisasi antara gubernur dan sekda. Nanti akan menimbulkan efek-efek yang tidak bagus.

Dan jangan sampai terjadi kotak-kotak di pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur.

Dan yang utama menjunjung tinggi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur.

(Tim Tribunkaltim.co/BudiSusilo)

Subscribe YouTube newsvideo Tribunkaltim.co:

Beredar Daftar Nama Menteri Kabinet Jokowi-Maruf, Susi-Jonan Bertahan, Angela dan Grace Masuk

Dua Direktur Ajak Tidur Pramugari: Hotman Paris: Selamatkan Pramugari dari Terkaman Pemangsa Berbini

Mengaku Buat Biaya Persalinan Istri, Pemuda Ini Nekat Maling Kotak Infaq di Balikpapan

Raffi Ahmad Salah Tingkah Jumpa Mantan Kekasih, Tyas Mirasih: Sejak Kapan Lo Manggil Gue Mbak?

Media Italia Buka Gaji Mario Gomez di Indonesia, Ternyata Segini Besarannya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved