Hukuman eks Sekjen Golkar, Idrus Marham Bertambah Dua Tahun Plus Denda Rp 200 Juta, Ini Sebabnya

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi vonis 5 tahun penjara kepada Idrus MArham, terdakwa kasus suap PLTU Riau

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Idrus Marham Tahanan KPK Ketahuan Ngopi di Luar Rutan, Diduga Sogok Pengawal Rp 300.000 

TRIBUNKALTIM.CO  - Hukuman eks Sekjen Golkar, Idrus Marham Bertambah Dua Tahun Plus Denda Rp 200 Juta. 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, menjadi 5 tahun penjara.

Plus denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebelumnya mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.

"Menerima permintaan banding dari penuntum umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa," demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2019).

Dalam amar putusan tersebut juga berbunyi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut bunyi amar putusan.

Putusan banding itu dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019. Majelis hakim banding diketuai oleh I Nyoman Sutama, sedangkan Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, masing-masing sebagai anggota majelis.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Putra Setiawan, membenarkan sudah adanya putusan banding tersebut. Jaksa Lie menyebut putusan banding sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

"Iya, diperberat.

Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasal-nya.

Semoga sama dengan tuntutan kami," kata Lie di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Sementara itu, kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda, megaku telah mengetahui putusan tersebut.

Namun ia belum memastikan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.

Dalam kasus ini, Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp2,25 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham ditahan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham ditahan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved