Breaking News

Pejuang DOB Paser Selatan Ikut Pilbup Paser 2020, Arbain Akan Mengundurkan Diri dari PNS

Harus mundur (dari PNS) dulu, baru bisa mendaftar. 11 tahun lagi normalnya untuk sampai di usia pensiun. Kalau masa bakti sudah sampai

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Sarassani
Ketua LAP Arbain M Noor 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Berawal dari dorongan masyarakat Kabupaten Paser, yang menginginkan Kabupaten Paser dipimpin orang Paser, Ketua Lembaga Adat Paser (LAP) Arbain M Noor memutuskan maju di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020.

Keputusan itu bukan tanpa pengorbanan, Ketua LAP Arbain M Noor harus mundur dari status pekerjaannya sekarang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Padahal pejabat eselon IV di Kantor Kecamatan Batu Sopang ini masih bisa mengabdi 11 tahun lagi, pensiun dininya pun baru bisa diajukan di tahun 2023.

“Harus mundur (dari PNS) dulu, baru bisa mendaftar. 11 tahun lagi normalnya untuk sampai di usia pensiun. Kalau masa bakti sudah sampai, tapi untuk pensiun dini bisa diajukan di tahun 2023,” kata Ketua LAP Arbain M Noor, Kamis (18/7/2019).

Sekarang Ketua LAP Arbain M Noor menjabat sebagai Kasi Trantib Kantor Camat Batu Sopang. Karena ada niat untuk maju di Pilbup Paser 2020, mantan Kasi Pemerintahan Kantor Camat Batu Sopang ini nantinya harus melepaskan PNS dan jabatannya.

“Sesuai keinginan teman-teman, yakni masyarakat yang kita kunjungi dan LAP sendiri, kita diminta maju pada posisi nomor 1 (bupati). Kita harus hargai keinginan itu karena mereka berharap masyarakat Paser jadi pelaku pembangunan, bukan sebagai penonton,” ucap Ketua LAP Arbain M Noor.

Ketua LAP Arbain M Noor juga dikenal sebagai Sekjen Tim Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Paser Selatan (Passel).

Menurutnya, Passel masih berproses sampai sekarang, apalagi kajian dan instrumen payung hukum pembentukan Passel sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Persoalannya sekarang, lanjut Ketua LAP Arbain M Noor, ada UU yang mengisyaratkan bahwa DOB harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), peraturan penjelasan dari UU tersebut.

Baca Juga;

Surat Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2019 Terbit, Rencana Pelantikan 18 Agustus

Hasil Babak Pertama Liga 1 2019 Borneo FC vs Barito Putera, Dua Gol Tercipta Pesut Etam Unggul

Namun 65 DOB yang diusulkan di zaman pemerintahan SBY mendapat pengecualian.

“Kita (Passel) bagian dari 65 DOB itu. Setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, itu nanti akan dibahas karena pemekaran seperti dulu lagi, yakni langsung dimekarkan dari induknya, melainkan harus diawali dengan daerah persiapan DOB,” jelas Ketua LAP Arbain M Noor.

DOB menjadi kewenangan eksekutif dan legislatif. Apalagi dengan diberlakukannya daerah persiapan DOB, pemerintah daerah sangat berperan mengantarkan Passel menjadi DOB.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved