Pengakuan Fikri, Korban Salah Tangkap yang Dipaksa Akui Pembunuhan Cipulir, Dipukul hingga Disetrum

Empat pengamen jadi korban salah tangkap dan dipaksa mengakui pembunuhan Cipulir hingga divonis bersalah dan dipidana.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com - Walda Marison
Fikri Pribadi, Pengamen Yang Disiksa Oknum Polisi Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - LBH Jakarta  menuntut kerugian dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI karena salah menangkap orang dan 4 orang pengamen dipaksa mengakui melakukan pembunuhan pengamen di Cipulir.

Emmpat pengamen Fi (19), Fa (12), Uc (13), dan Pa (16) ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya tahun 2013 lalu.

Keempatnya ditahan karena dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.

Keempat pengamen tersebut akhirnya terpaksa mengaku dan kasus itu naik ke Kejaksaan hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan.

Mereka kemudian divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tanggerang.

Belakang, keempat anak ini dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Penyiksaan yang Dialami

Salah satu pengamen yang menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan DKI, Fikri Pribadi mengaku dirinya mengalami penyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penyiksaan itu dia terima beserta empat orang pengamen lainya karena dipaksa mengaku sebaga mengaku melakukan pembunuhan di kolom jembatan, samping kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 silam.

Awalnya Fikri (17),  Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan pada malam hari.

Dia mengaku tidak mengenali sosok mayat tersebut. Sontak dia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu.

Pihak sekuriti lantas melapor ke pihak polisi.

Saat polisi datang ke lokasi, Fikri dan ketiga temanya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan.

"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak papa saya mau' saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang diteken," kata dia saat ditemui di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved