Pengelolaan Hutan Lindung Berujung 3 Tewas dan 10 Luka di Mesuji, Begini Penjelasan Polisi
Kasus bentrok Mesuji menurut polisi bermula dari pengelolaan hutan lindung antara kelompok Mesuji Raya dengan Mekar Jaya Abadi. Akibatnya korban tewas
TRIBUNKALTIM.CO - Pengelolaan Hutan Lindung Berujung 3 Tewas dan 10 Luka di Mesuji, Begini Penjelasan Polisi.
Kasus bentrok Mesuji menurut polisi bermula dari pengelolaan hutan lindung antara kelompok Mesuji Raya dengan Mekar Jaya Abadi. Akibatnya korban tewas.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bahwa pihak yang mengklaim yakni kelompok Mesuji Raya sehingga terjadi bentrok dengan kelompok Mekar Jaya Abadi.
"Satu sisi pendatang ke sana untuk melakukan pengolahan tanah di sana tetapi ada satu sisi lain yang juga mempunyai klaim hak terhadap tanah tersebut.
Sehingga kemudian akibatnya sebuah benturan kedua kelompok," kata Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Ia mengatakan bahwa pengelolaan lahan di kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan.
Namun, polisi masih mendalami bagaimana regulasi pengelolaan lahan di daerah tersebut.
Akibat peristiwa itu, menurut Asep, 3 korban tewas dan 10 orang luka-luka.
Namun, kondisi di wilayah sekitar kondusif pascabentrokan.
Untuk saat ini, Asep mengatakan bahwa polisi masih mendalami peristiwa itu sekaligus memulihkan situasi agar kondusif.
"Dari pihak Polda Lampung, ya sekarang masih dalam terus penyelidikan.
Yang jelas dalam upaya ini, antara kita memulihkan situasinya dan upaya penegakan hukum, kita lakukan secara paralel," ujar dia.
Sebelumnya, massa dari dua wilayah yang berada di perbatasan Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera Selatan bentrok menggunakan senjata tajam.
Bahkan ada yang menggunakan senjata api.
Bentrokan tersebut terjadi antara kelompok Mekar Jaya Abadi dan kelompok Mesuji Raya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bentrok-warga-di-register-45-mesuji-jumlah-korban-tewas-bertambah.jpg)