Tiga Kepala Dinas dan Dua Kepala Badan di Pemkab Penajam Paser Utara Diberhentikan, Begini Alasannya
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima surat pemberhentian dari jabatan atau non job.
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
"Tidak tahu pasti, karena itu diluar dari kewenangan saya," tandasnya.
Di tempat terpisah,
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Sariman, merespon mutasi pejabat daerah yang kebanyakan Pimpinan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten PPU, mengatakan mutasi tersebut merupakan hak priorigatif Bupati PPU.
"Bupati adalah pembina kepegawaian di Pemerintah Kabupaten. Yang terbaik untuk Kabupaten pasti dilakukan, karena Bupati merupakan user, yang punya visi misi," katanya, Kamis (18/7/2019).
Program visi dan misi yang harus dijalankan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih, mutlak dilaksanakan. Menurut, Sariman, ketika visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati tidak bisa diterapkan, maka Bupati punya hak untuk mengganti Kepala Dinas.
"Kalau menurut saya, itu hak priorigatif Bupati, selama itu baik untuk Kabupaten, saya kira tidak ada masalah," tambahnya.
DPRD Penajam Paser Utara Angkat Bicara
Sedangkan terpisah, Ketua Komisi I DPRD PPU, Fadliasyah mengatakan, jabatan struktural memang merupakan hak Pejabat Pimpinan Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati PPU. Namun, ada aturan yakni PP 53 dan UU ASN Nomor 5 yang mendasari terkait disiplin pegawai.
"Kita boleh mencopot, kan ada alasan-alasannya, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan," katanya.
Fadliansyah mengatakan, Bupati PPU harus menyampaikan pertimbangan-pertimbangan, serta alasan kenapa lima kepala OPD ini dicopot. Karena, ia juga belum mendengar alasan Bupati PPU, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Kita kan dizaman keterbukaan, tidak ada rahasia-rahasiaan, kalau memang si A tidak berkompeten, kita lakukan dulu evaluasi, karena didalam Undang-undang itukan jelas, pejabat struktural bisa dicopot jabatannya ada kriteria, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia dan sebagainya," terangnya.
Evaluasi terhadap pejabat tersebut, lanjutnya, bisa dilakukan selama satu tahun.
Kalau memang pejabat tersebut dinilai tidak cocok memimpin OPD tersebut.
Diberikan waktu satu tahun untuk memperbaiki.
Jika dalam satu tahun masih kurang, maka dilakukan uji kompetensi ulang.