Tiga Kepala Dinas dan Dua Kepala Badan di Pemkab Penajam Paser Utara Diberhentikan, Begini Alasannya
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima surat pemberhentian dari jabatan atau non job.
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
"Kami dari DPRD tentu perlu melakukan pengawasan terhadap pemerintahan. Jadi, kami di DPRD, khususnya komisi I, ingin ini ada penjelasan," tambahnya.
Lebih jauh, Fadliasyah menambahkan, non job kelima pimpinan OPD tersebut, tentunya mempengaruhi kinerja OPD secara umum.
Penjaringan juga tentunya akan memakan waktu, karena lelang jabatan terbuka atau open bidding memakan waktu minimal 2 sampai 3 bulan.
Mutasi besar-besaran yang juga akan dilaksanakan, telah sampai ditelinga Fadliansyah.
"Kami berharap di DPRD, mutasi nanti betul-betul objektif dan melalui prosedur yang ada, walaupun kebijakan akhir ada ditangan PPK, namun proses itu berjalan," lanjutkan.
Internal DPRD akan membicarakan persoalan tersebut, karena merupakan kewajiban DPRD sesuai dengan fungsi pengawasannya.
"Insyaallah kami akan bicarakan dulu di Komisi, dengan pimpinan DPRD juga nanti," tandasnya.
Subscribe YouTube newsvideo Tribunkaltim.co:
Baca juga:
Rocky Gerung: Visi Misi Jokowi, tak Ada yang Baru dan tak Tajam, Reaksi Adian Bikin Penonton Ketawa
Sedih, Bayi di Nunukan Terjangkit Virus Rubella, Pendengarannya Tak Merespon
Launching Honda X-ADV 150 di GIIAS 2019, Simak Spesifikasi Detail Motor yang Mirip Honda PCX 150 Ini
Persib Bandung Hadapi Sejumlah Masalah Setelah Menang atas Kalteng Putra
Ayu Ting Ting Sebut Menyesal Menikah & Bercerai dengan Enji, Bilqis Sering Minta Papa