Soal Nonjob Pejabat oleh Kepala Daerah Ada Aturan dan Mekanisme, Ini Prosedur Menurut Pengamat Hukum
Jadi sebelum dinonjobkan disurati dulu alasan menonjobkan pejabat itu dan harus disebut. Kalau proses nonjobnya itu melanggar prosedur, bisa digugat
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
"Itu bisa jadi dasar kepala daerah untuk menonjobkan pejabatnya dan menentukan jenis pelanggarannya kategori ringan, sedang atau berat," tutur Rektor Uniba Piatur Pangaribuan.
Rektor Uniba Piatur Pangaribuan menambahkan, pejabat yang di-nonjob-kan boleh melawan dengan melakukan gugatan di PTUN jika dinilai prosedur pencopotan jabatan tersebut dianggap tidak sesuai aturan.
"Boleh digugat, kan nonjob itu ada SKnya. Itu yang akan digugurkan nantinya," pungkas Rektor Uniba Piatur Pangaribuan.
Baca Juga;
Diutus Polda Kaltim Ikut Workhsop Multimedia, Brigpol Ibrahim Jadi Peserta Terbaik, Sempat Deg-degan
Dikira Mesin Mati tak Ada Suara, Begini Pengalaman Rio Haryanto Gunakan Mobil Hybrid Toyota
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Robi Ruswanto menjelaskan, proses dalam memberikan nonjob kepada pejabat sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan mekanismenya jelas dengan melakukan pemeriksaan oleh tim yang kemudian hasil pemeriksaan tim gabungan itulah akan disampaikan ke kepala daerah.
"Nonjob ini dapat dikatakan penurunan jabatan dan masuk dalam kategori hukuman berat," ungkap Robi Ruswanto.
Diketahui, dalam ketentuan tersebut, seorang PNS dapat diputuskan non job dengan syarat apabila ASN tersebut mengundurkan diri dari jabatannya, mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dari ASN, diangkat dalam jabatan struktural lainnya, cuti diluar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari enam bulan, adanya perampingan struktur/organisasi satuan kerja, dan tidak sehat jasmani dan rohani.
Lebih lanjut, dalam Ketentuan Hukum Disiplin Pegawai sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Ayat 4 PP No. 53 Tahun 2010, apabila istilah Non Job disamakan dengan istilah Pembebasan dari Jabatan maka pemberian Non Job ini masuk dalam Kategori Hukuman Disiplin Berat.
Mekanisme yang ditempuh sejak awal harus masuk dalam jalur pemberian Sanksi Kedisiplinan PNS. Ketentuan tersebut mengatur tahapan sanksi kedisiplinan mulai dari pemanggilan secara tertulis oleh atasan langsung atau oleh Tim Pemeriksa,
selanjutnya dilakukan pemeriksaaan secara tertutup yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan, Pengumpulan Bukti dan Keterangan Saksi, apabila ditemukan pelanggaran dan kesalahan baru dapat dijatuhkan sanksi kedisplinan.
Sanksi yang dapat diberikan pun secara berjenjang mulai dari hukuman ringan, sedang dan berat. Salah satu sanksi dalam hukuman berat adalah pembebasan dari jabatan yang dapat disamakan dengan istilah saat ini yaitu Nonjob.(Tribunkaltim.co/Aris Joni)
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim: