Residivis Perkosaan Ini Kembali Beraksi, Perkosa, Curi dan Bunuh Calon Mahasiswi
Rolan (35 tahun) residivis kasus pemerkosaan di Halmahera, kembali beraksi perkosa calon mahasiswi, sebut saja GI (19) tahun, dan lantas membunuhnya s
Hilangnya GK selama dua hari membuat pihak keluarga dan kerabat korban bertanya-tanya dan sempat diviralkan di media sosial.
"Mungkin masyarakat mulai ikut merasa resah karena hilangnya K, kemudian munculah di medsos. Dan alhamdulillah itu lebih memudahkan kami," kata Anton.
Dari hasil viral itu, masyarakat banyak melapor, baik di Kecamatan Malifut mau pun di Kota Tidore.
Tertangkapnya pelaku, setelah polisi mencurigai adanya pengiriman motor milik pelaku.
"Tak lama terdengar kabar bahwa yang bersangkutan (MI) pada hari Kamis (18/7/2019) sudah tidak ada lagi di tempat tinggalnya Kecamatan Malifut, Halmahera Utara," kata Anton.
• Lagi, Ayah Perkosa Anak Kandung, Terungkap Saat Pelaku Rudapaksa Korban Dini Hari
• Nekat, Dua Remaja Belasan Tahun Ini Berani Rampok, Perkosa, dan Bunuh Korbannya, Ini Kronologisnya
• Ancam Bakar Ijazah dan Akan Dibunuh Jika Menolak, Pria Ini Tega Perkosa Anak Tiri hingga Hamil
"Tersangka ini sudah di Tidore. Dan ada yang kirim motornya dari Desa Loleo ke Tidore," kata Anton.
Dari informasi tersebut, polisi mengintai siapa yang akan mengambil motor MI setibanya di Kota Tidore.
Dari hasil pengintaian, diketahui yang mengambil motor MI adalah saudara dari calon istri pelaku.
"Karena gerak-gerik mencurigakan dan yang bersangkutan tidak mampu menghidupkan motor tersebut. Maka akhirnya diambil keterangan dari bersangkutan lalu dikembangkan dan ada pengakuan sedikit.
Dari situ, pelaku berhasil ditangkap," kata Anton.
"Setelah pelaku ditangkap, kemudian dimintai keterangan dan akhirnya terkumpul semua, termasuk korban yang ia bunuh dan semua barang bukti yang ada.
Semuanya sudah ada dan siap diproses," kata Anton.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 339 tentang Pembunuhan dengan Tindak Pidana Lainnya, juncto Pasal 365 tentang Pencurian dan Kekerasan, serta Pasal 285 tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:
Baca juga: