3 Pelaku Asal Samarinda Curanmor di Masjid Kukar Saat Shalat Subuh, Angkut Motor Curian ke Mobil

seorang korban yang mengaku kehilangan motornya yang diparkir di Masjid Al Muttaqien, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar, usai Shalat Subuh.

Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Rahmad Taufik
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi Kasatreskrim AKP Damus Asa menunjukkan barang bukti berupa sarung, songkok dan kunci motor yang digunakan para pelaku curanmor dalam melakikan aksinya. Pelaku mengincar motor korban yang sedang menunaikan salat subuh di masjid dan mengangkutnya dalam mobil. 

TRIBUNKALTIM. CO, TENGGARONG - Hairil Anwar (42), Ardiansyah (53) dan Rahmat, ketiganya warga Samarinda, diduga melakukan pencurian kendaraan motor atau curanmor, di Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar, Kalimantan Timur.

Modus operandinya mengincar sasaran kendaraan roda dua milik jamaah salat subuh di beberapa masjid yang diincar mereka di Kukar

Ketiganya mengenakan sarung dan songkok berpura-pura ikut Shalat Subuh.

Mereka menunggu di pelataran masjid. Ketika salat subuh berjamaah sedang berlangsung, ketiganya langsung beraksi.

Motor salah seorang jamaah yang tidak dikunci stang diangkut mereka ke dalam mobil rental Daihatsu Xenia warna putih.

Aksi mereka terendus berawal dari laporan seorang korban yang mengaku kehilangan motornya yang diparkir di Masjid Al Muttaqien, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar, usai salat subuh pada 15 Mei lalu.

Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar mendapati ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Tim menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang dimaksud di wilayah Samarinda sehingga anggota membuntuti pelaku sampai ke kediaman mereka.

Hairil dan Ardiansyah ditangkap Tim Alligator di kediamannya masing-masing, Selasa (16/7/2019) pukul 18.30 Wita.

Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan 9 unit motor curian.

"Dari hasil pengembangan 3 orang pemetik, kami berhasil menangkap 2 orang penadah dan mendapatkan barang bukti berupa 10 unit motor curian dari keduanya," kata AKBP Anwar Haidar, Kapolres Kukar didampingi Kasatreskrim AKP Damus Asa dalam siaran pers di Mapolres Kukar, Senin (22/7/2019).

Kedua penadah itu adalah Slamet (59), warga Samarinda dan Ribut (50), warga Kutim.

Keduanya ditangkap petugas pada Kamis (18/7/2019).

Sedangkan Rahmat sudah menjalani proses hukum untuk kasus lain di Polsek Sungai Kunjang Samarinda.

"Motor curian diangkut dalam mobil carteran, lalu dibawa ke Samarinda untuk dijual," ujar Anwar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved