Korupsi
Kasus Korupsi Perusda UAJ Kota Bontang Seret Tersangka Baru
Kajari Bontang melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yudo Adiananto menerangkan modus operandi tersangka dalam merugikan negara dari dana penyertaan
Kasus Korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa Kota Bontang Seret Tersangka Baru
TRIBUNKALTIM.CO BONTANG - Kasus korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang diprediksi menyeret tersangka baru. Korupsi yang merugikan negara sebesar sekitar Rp 7 miliar ini sudah menetapkan tersangka yakni mantan Direktur Perusda Auj Dandi Priyo Anggono sampai saat ini masih berstatus buron.
Sinyal kasus ini menyeret tersangka baru terungkap saat Kejari Bontang menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Bontang, Rabu (24/7/2019). Kajari Bontang melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yudo Adiananto menerangkan modus operandi tersangka dalam merugikan negara dari dana penyertaan modal pemerintah.
Penyertaan modal pemerintah ke tubuh Perusda AUJ dilakukan sebanyak 2 kali periode 2014-2015 lalu. Hanya saja dana penyertaan modal yang diserahkan tak mampu dikelola dengan bijak. Alhasil, negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
Yudo menambahkan, kejahatan korupsi tidak mungkin berdiri sendiri. Pihak-pihak yang terlibat dalam memuluskan langkah tersangka bakal ditelusuri. “Kasus ini tidak akan berhenti di Dandi saja,” ujar Kasi Yudo kepada wartawan.
Baca juga:
• Tim Gabungan BNN Provinsi Kaltim Bekuk Tiga Pemuda Jaringan Narkoba Lintas Daerah di Bontang
• Tim KPK RI Kunjungi Kutim, Program Aksi Pemberantasan Korupsi di Kutim Masih 50 Persen
• TGPF Beber 6 Kasus Korupsi yang Diduga Jadi Pemicu Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
Dari catatan tribun, Sekadar informasi, kasus korupsi dana penyertaan modal Rp 16 miliar oleh Perusda AUJ mulai masuk ke meja kejaksaaan pada tahun lalu seiring laporan pertanggung jawaban yang tak sesuai. Dana yang digulirkan oleh pemerintah ludes kurun beberapa bulan saja.
Menurut keterangan Dandi, dana tersebut telah dialokasikan ke sejumlah anak usaha Perusdaa AUJ, diantaranya PT Bontang Transport untuk pembangunan dua unit bengkel masing-masing dikucurkan Rp 1 miliar. Kemudian PT Bontang Investama, untuk pengadaan mega tron dengan harga fantastis sebesar Rp 3,9 miliar. Setelah kasus ini masuk dalam penyelidikan, Dandi tak dapat ditemui lagi oleh wartawan.
Dandi Satatus Buron
MANTAN Direktur Perusda Auj Bontang, Dandi Priyo Anggono masih berstatus buron hingga sekarang. Penyidik dari Kejari Bontang mengaku masih melakukan pengejaran pelaku di lokasi yang masih dirahasiakan.
Namun, petugas mengaku telah mendapatkan informask lokasi persembunyiam Dandi saat ini. Lokasinya berada di luar Kalimantan Timur. “Kita sudah mapping dan tracking, lokasinya berada di luar Kaltim,” ujar Kasi Pidsus Yudo Adiananto.
Pihaknya mengaku harus memastikan keberadaan Dandi di lokasi dari sumber yang diterima lebi dulu. “Kita belum tahu itu benar-benar Dandi,” ungkapnya.
Pun begitu, proses pengejaran melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejagung dan Imigrasi. Surat pencekalan ke luar negeri sudah diterbitkan untuk membatasi gerak pelarian tersangka.
Sementara itu
Terpidana Korupsi Eskalator Kembalikan Uang Rp 1,2 Miliar
Terpidana kasus korupsi pengadaan tangga elektronik (eskalator) tahun anggaran 2015 di Sekretariat DPRD Bontang mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Pengembalian kerugian negara dilakukan Kejaksaan Negeri Bontang, di Kantor Kejari jalan Awang Long, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (24/7/2019).
Kepala Kejari Bontang, Agus Kurniawan mengatakan, kasus ini menyeret 5 orang masing-masing, FR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), KM sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IGN selaku pengusaha dan SM sebagai pemodal dan satu saksiyang tidak disebutkan namanya.
Tiga orang telah dieksekusi, masing-masing 1 tahun penjara, kecuali FR, harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara 1 orang masih status terdakwa dan dalam proses pengadilan. “Kami sudah panggil terdakwa IGN, tapi belum hadir, ini kami layangkan pemanggilan kedua,” ujarnya dala press conference.
Uang hasil pengembalian langsung diserahkan ke BPD Kaltimtara untuk kemudian masuk ke kas negara. Pihaknya mengaku dalam penindakan kasus korupsi selain mnejerat pelaku juga mengedepankan penyelamatan uang negara.
Kasus korupsi tangga eskalator mulai masuk dalam radar Kejari 2015 lalu. Proyek pengadaan senilai Rp 2,9 miliar ini ditenggarai banyak pelanggaran, salah satunya mark-up harga untuk membeli tangga eskalator DPRD.
Lebih lanjut, Kasi Pidana Khusus Kejari Yudo Adiananto menerangkan kasus ini telah putusan memiliki berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pun begitu pihaknya mengaku belum menerima seluruh putusan lengkap. “Kita akan telaah dulu putusan lengkapnya, karena kasus ini disidik oleh penyidik sebelumnya,” pungkas Yudo. (Tribunkaltim/Ikhwal Setiawan)
Simak videonya:
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:
Baca juga:
PKB Menilai Diplomasi Makan Siang Megawati dan Prabowo Merupakan Pertemuan Personal, Bukan Koalisi
Harga Suzuki Jimny Balikpapan Rp 360 Jutaan, Mobil Mewah Ini Hanya 4 Unit di Dealer Kalimantan Timur
Maskapai Ini Tak Sengaja Ungkap Posisi Duduk Paling Tak Aman di Pesawat, Titik Favorit Penumpang
Satia Bagdja Ijatna Gantikan Salahudin Pelatih Persiba Balikpapan, Begini Karirnya di Sepak Bola
Jefri Nichol Tulis Caption Begini Sebelum Ditangkap Terkait Narkoba, Sudah Tahu Diincar?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kasi-pidana-khusus-kejari-bontang-yudo-adiananto.jpg)