Artis Terjerat Narkoba

Terancam Hukuman 12 Tahun karena Ganja, Jefri Nichol Mengaku Lakukan Hal Bodoh

Terbukti positif narkoba dan menyimpan barang bukti ganja, Jefri Nichol jadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun.

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Terancam Hukuman 12 Tahun karena Ganja, Jefri Nichol Mengaku Lakukan Hal Bodoh 

TRIBUNKALTIM.COTerancam Hukuman 12 Tahun karena Ganja, Jefri Nichol Mengaku Lakukan Hal Bodoh

Terbukti positif narkoba dan menyimpan barang bukti ganja, Jefri Nichol jadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun. 

Jefri Nichol terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang tentang Narkotika yang disangkakan kepada Jefri Nichol.

"Kalau mengacu dari pasal yang ada, ancaman hukumannya itu empat tahun minimal dan paling lama 12 tahun," kata Indra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2019).

Artis peran Jefri Nichol mengenakan baju tahanan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Jefri ditangkap polisi karena mengonsumsi ganja.
Artis peran Jefri Nichol mengenakan baju tahanan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Jefri ditangkap polisi karena mengonsumsi ganja. ((KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG))

Selain itu, masih berdasarkan pasal tersebut, Indra menjelaskan bahwa Jefri Nichol juga terancam pidana denda paling sedikit RP 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," ucap Indra.

Mengenai kemungkinan rehabilitasi, Indra mengatakan, pihaknya terlebih dulu harus melakukan tes assessment terhadap Jefri untuk mengecek tingkat kecanduan.

"Saat ini nanti kan ada tim assessment, yang jelas kami dalami dulu, pemeriksaan dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap Jefri Nichol di kediamannya di sebuah perumahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

BACA JUGA

Reaksi Selebriti di Instagram Jefri Nichol, Putri Ustaz Yusuf Mansur Tulis Komentar Singkat

Jefri Nichol Diciduk Polisi, Komentarnya Tentang Artis Terjerat Narkoba Seolah Menelan Ludah Sendiri

Kronologi Penangkapan Jefri Nichol, Barang Bukti Ganja 6,01 Gram hingga Tangisan Ibunda

Jefri Nichol (20) mengaku baru dua kali menggunakan narkoba jenis ganja.

Hal itu ia ungkapkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

"Baru dua kali, pertama itu tanggal 17 Juli, kedua 19 Juli," ucap Jefri Nichol yang mengenakan kemeja tahanan oranye di hadapan awak media.

Meski begitu, ia menyadari bahwa apa pun alasannya, tindakannya memakai ganja tidak dapat dibenarkan. 

"Mau apa pun alasannya, pasti (alasan itu) enggak membenarkan perbuatan saya," kata Jefri.

BACA JUGA

Baru Dua Kali Gunakan Ganja, Jefri Nichol Mengaku Tegang untuk Persiapan Film

Reaksi Mantan Pacar Jefri Nichol Setelah Dirinya Ditangkap, Shenina Cinnamon Persembahkan Emoji Hati

9 Artis Terjerat Narkoba Sejak Awal 2019, Nunung dan Jefri Nichol Buat Heboh Publik Tanah Air

(*)

Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:

Baca juga:

Komplotan Tuyul Ojek Online Diringkus, Cuma Duduk-duduk di Warung Tapi Penghasilan Jutaan Per Hari

Kapolres Ungkap Motif Brigpol IP, Polisi Penembak Mati Pemalak Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan

Kursi Wagub Terlalu Lama Kosong, Anies Baswedan Akhirnya Angkat Bicara, Sebut Tugasnya Sudah Selesai

Persib Bandung Bakal Dapat Tambahan Amunisi Baru di Putaran Kedua Liga 1 2019

Setelah Nunung, Ini 4 Inisial Nama Artis Tanah Air yang Diincar karena Menggunakan Narkoba

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jefri Nichol: Apa pun Alasannya, Perbuatan Saya Tidak Benar", https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/24/160154610/jefri-nichol-apa-pun-alasannya-perbuatan-saya-tidak-benar.
Penulis : Dian Reinis Kumampung
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved