Bermula dari Bisul, Dukun Cabul Ini Perkosa Pasiennya Hingga 15 Kali, Begini Modus Pelaku

Aksi dukun cabul yang perkosa pasien hingga 15 kali berhasil diungkap Polres Tasikmalaya, bermula dari bisul bagian paha.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
scmp.com
Ilustrasi - korban perkosaan 

Aksi bejat pelaku diketahui saat korban mengaku ke keluarganya, keluarga yang geram langsung melaporkan hal itu ke polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar," tambah Febry.

Ilustrasi perkosaan
Ilustrasi perkosaan (ISTIMEWA/Tribunnews)

Cekoki Miras Lalu Perkosa

Seorang pemuda asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tega mencekoki paksa minuman keras jenis ciu kepada seorang anak perempuan di bawah umur.

Setelah dicekoki hingga tak berdaya, perempuan itu pun tak sadarkan diri.

Setelah tak sadarkan diri, perempuan bernasib malang itu pun langsung dicabuli oleh SA (27), pemuda asal Desa Jatibogor Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal.

Seorang Ibu di Palembang Diperkosa saat Sedang Menyusui Bayinya, Tak Berdaya Karena Diancam Bunuh

Ibu Pergoki Anaknya Diperkosa Kakak Kelas, Keluarga Pemerkosa Malah Marah dan Lakukan Penganiayaan

Residivis Perkosaan Ini Kembali Beraksi, Perkosa, Curi dan Bunuh Calon Mahasiswi

SA melakukan aksi bejat dan cabul itu pada 20 Juni 2019 lalu.

Atas perbuatannya, korban beserta keluarganya pun melapor ke Polsek terdekat.

Akhirnya, pelaku SA pun berhasil ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal pada Selasa (9/7/2019) kemarin di kediamannya.

"Modus operandi tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara bujuk rayu.

Tersangka mencekok minuman keras kepada korban," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo kepada Tribunjateng.com, Kamis (11/7/2019).

Kini, tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polres Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved