Dilapori Tak Bayar THR, Disnaker Kaltim Malah Temukan WNA Tanpa Izin Kerja
Namun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalimantan Timur, mendapat laporan dari sejumlah karyawan perusahaan tambang, yang mengaku belum menerima
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri, seluruh perusahaan di Kabupaten Berau diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalimantan Timur, mendapat laporan dari sejumlah karyawan perusahaan tambang, yang mengaku belum menerima THR hingga sekarang.
Atas laporan tersebut, Disnaker Provinsi Kalimantan Timur langsung turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi, dengan mendatangi salah satu perusahaan tambang di Kampung Sukan, Kecamatan Sambaliung, Kamis (25/7/2019).
Namun saat tiba di lokasi, Disnaker tidak mendapat jawaban yang memuaskan. “Mereka terkesan saling lempar tanggung jawab,” kata Saban Koordinator Pengawasan Ketenagkerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kalimantan Timur kepada wartawan.
Tambang dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 400 hektare itu dikelola oleh sejumlah perusahaan, namun beberapa perusahaan yang terlibat di dalamnya saling lempar tanggung jawab. “Nah, dulu yang merekrut siapa? Yang mempekerjakan siapa?” ujar Saban dengan heran.
Menurut informasi, para pekerja yang tidak mendapat THR tersebut merupakan pekerja harian lepas. Namun jika dihitung dari masa kerjanya, Saban menilai, sebenarnya mereka layak mendapat THR.
Saat melakukan klarifikasi tersebut, Disnaker Kalimantan Timur, justru menemukan adanya sejumlah Warga Negara Asing (WNA).
“Kami dapat informasi, ada lima orang WNA asal India, tapi yang diakui hanya empat. Namun dari empat orang WNA itu, hanya dua yang memenuhi persyaratan untuk bekerja di Berau,” ungkapnya.
Sementara, dua orang lainnya, menurut Saban tidak memiliki izin kerja di Kabupaten Berau. “Mereka punya izin kerja, tapi bukan di Berau.
Yang jelas, sesuai dengan kewenangan, kami hanya menangani dari sisi ketenagkerjaannya saja. Selama tidak memiliki izin kerja di Berau, kewajiban kami menarik mereka (WNA) dari tempatnya bekerja, sampai mereka punya Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta),” paparnya.
Disnaker Kalimantan Timur pun bersikeras memanggil keempat WNA tersebut untuk diklarifikasi. Awalnya mereka menolak saat dipanggil Disnaker menemui mereka di lokasi tambang.
Malah, melalui salah satu pekerjaan, WNA tersebut meminta agar Disnaker menemui mereka di mess karyawan. Namun ‘panggilan’ itu tentu saja ditolak.
“Kami ini lembaga, bukan perorangan. Hari ini juga kami akan melayangkan surat panggilan untuk mereka, agar mereka segera menemui kami,” tegasnya. (*)
Subscribe YouTube newsvideo tribunkaltim:
Baca juga:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dinas-tenaga-kerja-provinsi-kalimantan-timur-mendatangi-salah-satu-perusahaan-tambang.jpg)