Kabar Artis

Jefri Nichol Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum: Tunggu Hasil Assessment

Melalui Kuasa hukumnya, Jefri Nichol mengajukan permohonan rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang kini menjeratnya.

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG/Grid.ID/Annisa Dienfitri Awalia
Jefri Nichol Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum: Tunggu Hasil Assessment 

TRIBUNKALTIM.COJefri Nichol Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum: Tunggu Hasil Assessment

Melalui Kuasa hukumnya, Jefri Nichol mengajukan permohonan rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang kini menjeratnya.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Jefri Nichol, Aga Khan kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (26/7/2019).

Jefri Nichol Menangis Takut Orang-orang Tersayang Meninggalkannya.
Jefri Nichol Menangis Takut Orang-orang Tersayang Meninggalkannya. (YouTube Kompascom Reporter on Location)

"Kita baru saja pengajuan asesmen rehabilitasi. Yang memastikan (rehabilitasi atau tidak) kan nanti hasil asesmen," ucap Aga Khan.

Aga Khan mengatakan, saat ini pihaknya ingin fokus agar pengajuan rehabilitasi Jefri Nichol dikabulkan.

Ia tak mau memecah konsentrasi dengan mengurusi hal lainnya, termasuk kontrak kerja Jefri Nichol dengan pihak lain.

"Ya, kita belum bisa bahas itu (kontrak kerja), kita fokus ke pengajuan rehabilitasi.

Tapi itu akan ke tahap kedua, mungkin nanti akan saya kabari," ucap Aga Khan.

Aga Khan menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil asesmen untuk mengetahui langkah hukum apa yang akan ia ambil selanjutnya.

"Itu dia, dari kemarin saya sudah nunggu-nunggu (hasil asesmen), tapi mereka lagi sibuk. Pokoknya weekend kali lah ya (keluar)," imbuh Aga Khan.

BACA JUGA

8 Fakta Film The Exocet Kisah Petinju Ellyas Pical, Bagaimana Nasibnya Setelah Jefri Nichol Ditahan?

Kuasa Hukum Kabarkan Kondisi Ibunda Jefri Nichol, Masih Syok Belum Sanggup Menghadapi Awak Media

4 Fakta Sutradara Inisial RE alias Robby Ertanto, Ada Project Bareng Jefri Nichol Juli Ini

BACA JUGA

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved