Kabar Artis

TERKUAK Kelakuan Kriss Hatta yang Membuat Pengacara Indra Tarigan Kecewa, Stop Bela di Meja Hijau

Kriss Hatta kembali ditahan kepolisian setelah sempat menghirup udara bebas. Namun, Kriss Hatta kini harus kehilangan Indra Tarigan

Editor: Syaiful Syafar
Kolase Tribunnews.com
TERKUAK Kelakuan Kriss Hatta yang Membuat Pengacara Indra Tarigan Kecewa, Stop Bela di Meja Hijau 

TRIBUNKALTIM.CO - Artis sekaligus presenter Kriss Hatta kembali ditahan kepolisian setelah sempat menghirup udara bebas. Namun, Kriss Hatta kini harus kehilangan Indra Tarigan, pengacara gondrong yang pernah membelanya. 

Baru beberapa minggu menghirup udara bebas seusai ditahan karena kasus pemalsuan dokumen pernikahan, kini Kriss Hatta terseret kasus dugaan penganiayaan.

Namun, berbeda dengan kasus sebelumnya ketika Kriss Hatta dibela penuh oleh pengacara Indra Tarigan, sang artis kini tak lagi tampak didampingi pengacara kawakan tersebut.

Ada apa gerangan?

//

Diberitakan Grid.ID, peristiwa pemukulan Kriss Hatta terhadap seorang pria bernama Anthony Hillenaar terjadi pada 6 April 2019 lalu di sebuah kelab malam Dragonfly, Jakarta Selatan.

Dikabarkan Kriss tak terima kekasihnya digoda oleh teman Anthony sehingga mereka terlibat adu cekcok.

Nahasnya, Anthony yang ingin melerai justru terkena tonjok oleh sang artis.

Atas perbuatannya, Kriss Hatta yang ditangkap oleh kepolisian Polda Metro Jaya pada Rabu (24/7/2019) pagi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Guna keperluan penyidikan, pria 30 tahun itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Artis peran Kriss Hatta mengenakan baju tahanan saat rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Kriss ditangkap karena kasus penganiayaan.
Artis peran Kriss Hatta mengenakan baju tahanan saat rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Kriss ditangkap karena kasus penganiayaan. (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Penahanan Kriss Hatta selama 20 hari ke depan disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono.

"Kita tahan sampai 20 hari ke depan," kata Argo Yuwono saat dijumpai Grid.ID di Gedung Ditreskrimum Subdit Resmob, Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).

Tak main-main, atas kasus dugaan penganiayaan ini, Kriss Hatta terancam hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 KUHP ancamannya 2 tahun 8 bulan," Argo menambahkan.

KRISS HATTA Ditahan 20 Hari, Begini Kronologi Penganiayaan hingga Antony Hillenaar Babak Belur

Tonjok Wajah Antony Hillenaar hingga Hidung Patah, Ini Alasan Kriss Hatta

Baru Bebas, Kriss Hatta Kembali Ditangkap Polisi, Korban: Nggak Ada Kata Iba!

Kabar Kriss Hatta yang kembali dipenjara rupanya telah sampai ke telinga Indra Tarigan, pengacara yang pernah membelanya saat terjerat kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved