Sabtu, 30 Mei 2026

Ingin Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Ini Aturannya

Sebagai negara demokrasi, pihaknya tidak melarang segala bentuk penyampaian pendapat maupun ekspresi di muka umum.

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
Menyampaikan pendapat di muka umum, dijamin oleh undang-undang. Meski demikian, penyampaian pendapat atau perkara di muka umum harus sesuai aturan agar tidak merugikan kepentingan umum lainnya 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun pendapat terhadap kinerja pemerintah, dan ekspresi komunitas salah satunya dengan menggelar aksi di muka umum.

Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai aksi unjuk rasa digelar masyarakat. Mulai dari yang bermotif ekonomi, ketenagkerjaan hingga persoalan lingkungan bahkan panggung hiburan.

Namun dari berbagai macam aksi tersebut, beberapa di antaranya terpaksa dibubarkan oleh aparat Kepolisian.

Kepala Satuan Intelijen (Kasat Intel) Polres Berau, AKP Rustam Febrianzah mengatakan, sebagai negara demokrasi, pihaknya tidak melarang segala bentuk penyampaian pendapat maupun ekspresi di muka umum.

Namun, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi aturan, demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Harapannya masyarakat yang semakin cerdas dan kritis, juga harus memahami aturan. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin oleh undang-undang, tapi jangan lupa, ada aturan lain yang mengatur tentang ketertiban umum," jelasnya.

Rustam menjelaskan, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi, untuk menggelar aksi di muka umum. "Harus ada surat pemberitahuan, identitas koordinator dan penananggungjawab, serta surat pernyataan siapa yang bertanggung jawab," tegas Rustam.

Sebelum melakukan aksi, masyarakat diminta untuk menyampaikan waktu pelaksanaan dan lokasinya. "Pemberitahuan ini paling lambat 3X24 jam diterima kepolisian dan tidak berlaku surut, jadi terhitung sejak diterima petugas kami," katanya lagi.

Pengawasan, menurut Rustam bukan bertujuan untuk mengekang apalagi menghalangi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, namun untuk mengantisipasi,

agar aksi menyampaikan pendapat di muka umum tersebut, merugikan masyarakat lain yang sama-sama memiliki hak untuk mendapat keamanan dan kenyamanan.

"Kita negara demokrasi jadi tidak ada larangan, hanya diminta melapor minimal tiga hari sebelum melakukan kegiatan sesuai dengan Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum

dan Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2012 tentang penyampaian perkara di muka umum. Karena kaitanya dengan pengamanan, kami amankan peserta aksi dan warga sekitar agar tidak ada provokasi. aksi berjalan tertib, apa yang mereka suarakan tersampaikan," paparnya.

Prosedur pelaporan, kata Rustam, koordinator diminta mendatangi Mapolres Berau dan menyampaikan surat pemberitahuan. "Petugasnya juga harus jelas, laporan bukan ke Reskrim atau Satlantas tapi dari perizinan (Sat intel)," kata Rustam.

Polri, kata Rustam juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan peningkatan kesadaran tertib administrasi.

Jika masyarakat melanggar ketentuan ini, pihaknya tidak akan segan membubarkan aksi unjuk rasa, termasuk panggung hiburan yang dianggap bertentangan dengan norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved