Kamis, 23 April 2026

KPU Kaltim Beri Batas Waktu 7 Hari Penyerahan LHKPN Calon Anggota DPRD Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim meminta agar 55 calon DPRD Kaltim yang terpilih, untuk segera menyerahkan LHKPN

Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.co/ Anjas Pratama
Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim meminta agar 55 calon DPRD Kaltim  yang terpilih, untuk  segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selambat-lambatnya  7 hari setelah penetapan keputusan akhir diumumkan.

Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah mengatakan, apabila dari 55 nama calon anggota DPRD Kaltim, yang terpilih pada penyelenggaraan Pemilu serentak pada April 2019 yang lalu telah ditetapkan, maka dalam jangka waktu 7 hari setelah penetapan, mereka harus menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU selesai pada Agustus mendatang.

"Apabila lewat 7 hari belum diserahkan, maka KPU kembali akan menunda pengusulan pelantikannya, yang saat ini sedang dalam penundaan, karena menunggu putusan MK," ucap Rudiansyah, Minggu (28/7/2019).

Rudi mengatakan, untuk memutuskan  hasil Pemilu serentak 2019 sendiri, kemudian akan dituangkan dalam satu rangkap SK KPU RI bernomor 987, yang disampaikan setelah semua gugatan di MK tuntas.

Ia menambahkan, jika dalam jangka waktu 7 hari setelah penetapan itu, ke 55 nama tersebut masih belum menyerahkan LHKPN, maka pihaknya akan menunda pengusulan pelantikan.

Kemudian untuk mengantisipasi nama calon digugurkan, KPU memberikan kelonggaran waktu bagi calon anggota DPRD Kaltim yang terpilih, agar bisa menyelesaikan laporan LHKPN mereka meskipun sudah melewati batas 7 hari yang telah ditentukan.

"Kami memberikan kelonggaran waktu, paling tidak sampai proses tersebut diselesaikan, tetapi yang sudah masuk keadminisrrasi laporan KPU akan tetap dilanjut," tandas Rudi.

Sebenarnya waktu penyerahan tanda terima LHKPN dibuka usai penetapan calon terpilih anggota DPRD Kaltim. Namun, saat ini sudah ada anggota DPRD terpilih yang menyerahkan tanda terima LHKPN dan telah diterima oleh KPU.

Rudi menjelaskan, peraturan ini sebelumnya berlaku saat anggota DPRD terpilih setelah mereka dilantik. Namun karena saat ini, sudah masuk dalam peraturan KPU, maka penyerahan tanda terima LHKPN wajib diserahkan sebelum pelantikan.

"Nanti LHKPN yang sudah kami terima  setelah 7 hari usai penetapan, KPU akan menyerahkan dokumen secara lengkap dari masing-masing calon anggota DPRD Kaltim kepada Pemprov Kaltim," jelasnya.

Kendati demikian, akibat Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyampaikan putusannya terkait perselisihan suara Partai Berkarya untuk DPR RI dapil Kaltim, maka KPU Kaltim terpaksa menunda penetapan calon terpilih anggota DPRD Kaltim sampai waktu yang belum ditentukan.(*)

Baca Juga

Anggota DPRD Kaltim Terpilih Hargai KPU Kaltim yang Menunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi

Ketua KPU Kaltim Berharap Kerjasama KPU Balikpapan dan Kejaksaan Tidak Hanya Sebatas MoU

Soal Caleg Terpilih di Balikpapan Belum Setor LHKPN, Ini Penjelasan KPU

Anggota DPRD Terpilih Wajib Laporkan LHKPN ke KPK

KPK: Sektor Legislatif Paling Tak Patuh LHKPN, Baru 312 yang Lapor dari 554 Anggota DPR

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved