Menristekdikti Keluarkan Kebijakan Pro Mahasiswa Soal Uang Kuliah Tunggal, Ini Penjelasan Lengkapnya
Menristekdikti menerbitkan kebijakan baru yang pro mahasiswa, terkait Uang Kuliah Tunggal atau UKT mengacu pada Permenristekdikti
TRIBUNKALTIM.CO - Menristekdikti Keluarkan Kebijakan Pro Mahasiswa Soal Uang Kuliah Tunggal, Ini Penjelasan Lengkapnya.
Menristekdikti menerbitkan kebijakan baru yang pro mahasiswa, terkait Uang Kuliah Tunggal atau UKT.
Kebijakan keringanan UKT ini mengacu Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Diketahui, besaran biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa per semester harus ditentukan berdasarkan kemampuan ekonominya.
Demikian pula bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT ( Uang Kuliah Tunggal).
“UKT itu ada levelnya, biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa itu berbeda-beda.
Ini adalah bentuk keringanan yang diberikan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa,” jelas Menteri Riset dan Teknologi Mohamad Nasir pada konferensi pers di Gedung D Kemenristekdikti, Senayan (26/7/2019).
Keringanan UKT Ketentuan disampaikan Menrisitekdikti ini mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menristekdikti menjelaskan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat memberikan keringanan dan menetapkan ulang besaran UKT mahasiswa.
Keputusan itu diambil ketika terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi atau saat mahasiswa mengalami perubahan kondisi ekonomi sehingga dapat memberatkan pembayaran UKT tiap semesternya.
Biaya luar tanggungan
Terkait hal itu, Menteri Nasir juga menyampaikan PTN tidak menanggung beberapa biaya kuliah lain terdiri atas:
1. Biaya bersifat pribadi
2. Biaya pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
3. Biaya tempat tinggal mahasiswa baik di asrama maupun di luar asrama
4. Kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
3 hal penting terkait biaya
Untuk memperkuat Permen tersebut, diterbitkan Surat Edaran Menristekdikti No. B/416/M/PR.03.04/2019.
Mengatur pungutan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT ditentukan maksimum sebesar 30 persen dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana,
bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sama, dan mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.
Tentunya besaran pungutan ini tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Berikut 3 poin penting Surat Menritekdikti 2019 terkait uang pangkal dan UKT:
1. Tarif Uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
2. Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT.
3. Tarif uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan.
• Lama Dinanti, Hasil Akhir CPNS 2018 Kemenristekdikti Akhirnya Diumumkan, Download di Link Ini
• Hasil SKD CPNS 2018 Kemenristekdikti Sudah Diumumkan, Download PDF-nya di Sini dan Cek Namamu!
• Kemenristekdikti Umumkan Beasiswa Penuh Program Master di Singapura, Catat Syaratnya

Unmul Demo Terkait Pungutan
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mulawarman Bersatu menggelar aksi damai di Rektorat Universitas Mulawarman (Unmul), Rabu (17/7/2019).
Terdapat empat point tuntutan yang diajukan mahasiswa ke rektor, diantaranya :
1. Cabut kebijakan pemberlakuan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal di Unmul
2. Tolak jas almamater berbayar
3. Perjelas sistem validasi Bidik Misi semester VIII ke atas
4. Menuntut rektor mengeluarkan peraturan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa semester VIII ke atas
Humas aksi, Muhammad Anwar menerangkan, seharusnya mahasiswa tidak lagi membayar untuk bisa mendapatkan jas almamater, pasalnya mahasiswa telah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan kemampuan pendapatan orangtua mahasiswa.

UKT telah meliputi seluruh keperluan mahasiswa, mulai sarana dan prasarana hingga keamanan. Hal itulah yang membuat pihaknya mempertanyakan kebijakan tersebut yang diperuntukan bagi mahasiswa angkatan 2019.
Mahasiswa diwajibkan untuk membayar jas almamater sebesar Rp 200 ribu. Padahal, tahun-tahun sebelumnya jas almamater mahasiswa sudah masuk pada UKT, dan tidak ada pembayaran lainnya.
"Banyak mahasiswa baru yang mempertanyakan ke kami mengenai jas almamater berbayar. Tahun lalu tidak dipungut biaya untuk jas alamamater, karena sudah include pada UKT," jelasnya, Rabu (17/7/2019).
Ia menjelaskan, UKT terdiri dari beberapa golongan, dengan rata-rata mahasiswa membayar mulai dari Rp 500 ribu - Rp 10 Juta lebih.
Pihakanya menduga jas almamater berbayar merupakan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh rektorat. "Kami menduga ada pungli dari jas alamamater berbayar ini, karena sudah ada UKT," imbuhnya.
"Sejuah ini banyak mahasiswa baru yang belum membayar jas almamater, karena masih ragu."
Pihaknya berharap, rektorat dapat memberikan kebijakan yang seadil adilnya, karena menurut pihaknya tidak semua mahasiswa memiliki kemampuan perekonomian yang mumpuni.
"Masing-masing mahasiswa memiliki kemampuan pendanaan yang berbeda-beda. Jadi, kami harap ada kebijakan yang dibuat seadil-adilnya," pungkasnya.
Terkait dengan SPI, tidak semua fakultas menerapkan sistem tersebut. Dari data yang diperoleh dari www.unmul.ac.id, hanya terdapat lima fakultas yang menerapkannya,
diantaranya Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), Fakultas Farmasi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kesmas dan Fakultas Pertanian. (*)
• Menristekdikti: Pengenalan Kampus Harus Bebas dari Kekerasan, Mahasiswa Dilarang jadi Panitia
• Kemenristekdikti Batalkan Kelulusan Sejumlah Peserta CPNS 2018, Cek Nama-nama dan Alasannya
• 2.877 Peserta Dinyatakan Lolos P3K/PPPK Kemenristekdikti, Cek Nama dan Tahapan Selanjutnya di Sini!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menristekdikti: Uang Kuliah Ditentukan Kemampuan Ekonomi Mahasiswa", https://edukasi.kompas.com/read/2019/07/29/14121381/menristekdikti-uang-kuliah-ditentukan-kemampuan-ekonomi-mahasiswa.