Polemik Sekprov Kaltim
Polemik Sekprov Kaltim, Castro Menilai Gubernur Kaltim Isran Noor Bisa Kena Sanksi
Terlebih lagi, menurut dia, Isran itu adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Jadi semua keputusan pusat, mesti dijalankan.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Presiden, bersifat mengikat sejak saat ditetapkan.
Ini terkait pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekprov Kalimantan Timur Abdullah Sani yang belum difungsikan jabatanya, pasca diputusakan Presiden Joko Widodo dan dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo.
Hal tersebut sejalan dengan norma ysng diatur Pasal 33 ayat (1) UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Jadi Keppres pengangkatan yang ditindaklanjuti dengan pelantikan Abdullah Sani kemarin, secara hukum sudah sah dan mengikat.
Terlebih lagi, Mendagri secara hukum dibenarkan mengambil alih proses pelantikan tersebut jika kepala daerah menolak pengangkatan dan/atau pelantikan sekprov terpilih," jelas Herdiansyan yang biasa disapa Castro, kepada Tribunkaltim.co pada Senin (28/7/2019).
Castro menambahkan, hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 235 ayat (2) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Jadi, Sani secara hukum, sejatinya sudah resmi menduduki jabatan Sekprov secara permanen, menggantikan Sabani yang statusnya hanya sebagai pelaksana tugas.
Sabani sendiri tidak boleh lagi mengambil tindakan apapun atas nama sekprov. Sebab secara hukum, tindakan apapun yang diambil, dapat dibatalkan demi hukum (vernietigbaar)," jelasnya.
Sejak Abdullah Sani oleh Mendagri, lanjut Castro, menggugurkan posisi Sabani sebagai Plt Sekprov. Yang dikhawatirkan adalah semua tindakan yang dilakukan Sabani itu bisa dianggap illegal.
"Jadi, bisa dibatalkan nantinya. Semua tindakan yang diambil Sabani. Bisa saja nanti berimplikasi negatif atau menimbulkan masalah dikemudian hari," tambahnya.
• 3 Fraksi DPRD Kaltim Usul Gunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket Soal Polemik Gubernur dan Sekprov
Terkait Keputusan Presiden Nomor : 133/TPA Tahun 2018, tanggal 2 November 2018 (tentang penetapan Abdullah Sani sebagai sekprov), hanya bisa dibatalkan melalui dua hal.
Pertama, melalui koreksi oleh Presiden sendiri sebagai pembuat keputusan, dan kedua, melalui keputusan pengadilan di PTUN.
"Nah, Isran hanya bisa menggunakan opsi kedua ini. Hanya saja, apa legal standing Isran? Kan Isran bukan pihak yang dirugikan. Jadi kedua opsi tertutup baginya," paparnya.
Terlebih lagi, menurut dia, Isran itu adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Jadi semua keputusan pusat, mesti dijalankan.
• Arahan Gubernur Kaltim Isran Noor, Ada Waktunya Abdullah Sani jadi Sekprov, SK Pelantikan Diserahkan
"Sebab jika menolak, maka akan berimplikasi ke 2 hal.
Pertama, Isran bisa dikenakan sanksi administrasi berupa teguran dari pemerintah pusat.
Dan kedua, akan mengganggu kerja pemerintah provinsi, termasuk dalam hal pembahasan APBD-P," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/herdiansyah-hamzah-alias-castro_20150913_201410.jpg)