Presiden Jokowi Sebut Mungkin Tak Perpanjang Izin, FPI: Bukan Pertimbangan Lazim, Normal dan Wajar

Front Pembela Islam atau FPI menanggapi komentar Presiden Jokowi yang mungkin tak perpanjang Surat Keterangan Terdaftar ormas FPI.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). 

Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Izin FPI tersebut belum diperpanjang karena FPI belum melengkapi 20 syarat administratif yang harus diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah saat ini sedang mendalami rekam jejak FPI sebagai organisasi kemasyarakatan.

"Sementara ini belum diputuskan izin itu dilanjutkan atau tidak karena kami masih mendalami dan evaluasi rekam jejaknya," kata dia.

Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Kota Balikpapan melakukan foto bersama usai muswil di Hotel Aziyah Gunung Samarinda Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (25/3/2017) siang.
Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Kota Balikpapan melakukan foto bersama usai muswil di Hotel Aziyah Gunung Samarinda Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (25/3/2017) siang. (tribunkaltim.co/budi susilo)

Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya angkat bicara mengenai progres perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Ormas Front Pembela Islam atau FPI.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan dirinya tak segan tak memerpanjang Surat Keterangan Terdaftar FPI, bila tak sejalan dengan ideologi negara.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan hingga saat ini Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Kata Dirjen saya belum, sabar ya," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Sementara terkait wacana pembubaran FPI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika ormas tersebut mengancam ideologi negara, Tjahjo memilih tidak berkomentar.

"Saya enggak mau komentar," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo menyebut ada 10 syarat lagi yang belum dilengkapi oleh FPI dalam hal perpanjangan SKT sebagai organisasi kemasyarakatan.

"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan, baru diserahkan 10 persyaratan, jadi kami harus menunggu dulu persyaratan yang lengkap," ujar Tjahjo.

Setelah persyaratan lengkap, kata Tjahjo, maka akan memasuki tahapan evaluasi oleh tim Kemendagri.

Salah satunya komitmen terhadap NKRI dan Pancasila. Hal ini, dilakukan kepada semua ormas yang mengajukan SKT maupun perpanjangan.

Tjahjo menjelaskan, 10 persyaratan yang belum diserahkan FPI, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusannya belum ditandatangani, serta lain-lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved