Setelah Erupsi, Gunung Tangkuban Perahu Dibuka Lagi untuk Wisata, Simak Syarat dari Ridwan Kamil

Gunung Tangkuban Perahu yang jadi objek wisata andalan bakal kembali dibuka, setelah mengalami erupsi. Ini syarat dari Ridwan Kamil

Editor: Rafan Arif Dwinanto
BNPB
Gunung Tangkuban Perahu erupsi dan asap tebal terlihat dari kejauham Jumat (26/7/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah Erupsi, Gunung Tangkuban Perahu Dibuka Lagi untuk Wisata, Simak Syarat dari Ridwan Kamil.

Gunung Tangkuban Perahu yang jadi objek wisata andalan bakal kembali dibuka, setelah mengalami erupsi.

Hal ini diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu bisa dibuka mulai Kamis (1/8/2019).

Namun, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) selaku pengelola wisata.

Hal itu diungkapkan Ridwan usai menggelar rapat bersama pengelola, PVMBG, serta unsur musyawarah pimpinan daerah di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (30/7/2019).

"Intinya, Kamis pagi bisa dibuka dengan syarat.

Satu, harus ada WhatsApp grup antara Muspida, kepala desa, dan pengelola di radius lima kilometer.

Sehingga kalau ada apa-apa, jangan sampai tidak tahu dan tahunya hanya dari viral di video," tutur Emil, sapaan akrabnya.

Syarat kedua, sambung Emil, pengelola mesti memperbaiki rute evakuasi serta memasang papan atau poster jalur evakuasi di sejumlah titik.

"Kedua, yang rute evakuasi poster, papan harus dibuat besok sehingga kalau nanti bisa dilihat dari mana saja," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT GRPP Putra Kaban mengatakan, persyaratan tersebut akan segera dipenuhi.

Saat ini, kata Putra, pihaknya masih melakukan pembersihan sisa abu erupsi.

"Hasil rapat, Pak Gubernur tidak bertele-tele.

Ada beberapa persyataran sekarang pun kami sudah bersihkan," ucap Putra.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved