Surat Lulus Beredar, Ini Tanggapan PKN STAN, Pelamar Pernah Gunakan Cara-cara Curang Demi Bisa Lulus
Pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan Politeknik Keuangan Negara STAN atau PKN STAN terdeteksi.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
ini udah dikonfirmasi ya, walaupun yang lolos kurang dari jumlah yang ditetapkan, yaudah segitu yg diterima gaada penurunan nilai ambang batas atau segala macamnya. Ibaratnya yg tidak/belum memenuhi nilai ambang batas berarti belum memenuhi standard buat jadi mahasiswa/I stan.
Baca juga:
Pakai Sepatu Butut Diikat Tali, Penampilan Peserta Tes STAN Sekdin 2019 buat Haru Sekaligus Salut
Pelamar Sekdin 2019 Keluhkan TKP, Ini Tanggapan dan Tips BKN, Kejadian di CPNS 2018 Bakal Berulang?
Passing grade
Passing grade dan jenis tes Sekdin 2019 ini sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekdin 2019.
Pasal 6 :
1. Calon Mahasiswa dan Taruna wajib mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi Sekolah Kedinasan 2019.
2. Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT); dan
c. seleksi lanjutan, dapat berupa :
- tes kesehatan
- tes kesamaptaan
- tes psikologi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sejumlah-bukti-kecurangan-peserta-dalam-ujian-stan-tahun-2018-lalu-berhasil-diamankan-petugas.jpg)