Senin, 8 Juni 2026

100 Ribu Peserta Mandiri Tunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Balikpapan, Total Rp 75 Miliar

Setelah itu proses teleconecting atau SMS dengan menelpon peserta yang munggak untuk mengingatkan pembayaran.

Tayang:
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co, Siti Zubaidah
Salah satu peserta berusia Lansia yang menggunakan aplikasi JKN BPJS Kesehatan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ada sekitar 100 ribu peserta mandiri yang menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan, Rabu (31/7/2019).

Peserta tersebut, terdiri dari kelas satu sampai kelas tiga dengan total tunggu nunggak dari tahun 2014 sampai sekarang.

Sugiyanto, Kepala BPJS Cabang Balikpapan mengatakan, total untuk keseluruhan peserta per bulan 31 Mei 2019 di Kota Balikpapan ada 791.784 peserta.

Namun jika diakumulasi dengan empat wilayah kerja yakni Balikpapan, Paser, Penajam Paser Utara dan Berau total keseluruhan ada 1,2 juta peserta.

Atau dengan total dana nunggak sebesar Rp 75 Miliar, khusus Kota Balikpapan tunggakan mencapai Rp 55 Miliar. BPJS Kesehatan mengimbau kepada seluruh peserta untuk selalu tepat membayar iuran.

Untuk meningkatkan kesadaran warga membayar iuran BPJS Kesehatan memberikan beberapa layanan, di antaranya auto debet.

Setelah itu proses teleconecting atau SMS dengan menelpon peserta yang munggak untuk mengingatkan pembayaran.

Soal Iuran BJPS Kelas 3 Ditanggung Pemkot Balikpapan, Walikota Rizal Effendi : Tak Semudah Itu

Selain itu, memberdayakan kader JKN yang siap datang ke rumah-rumah.

Ada sekitar 12 kader JKN yang tersebar diseluruh kota.

"Kedepan kami akan coba kerjasama dengan sisi lain," tuturnya. 

Dalam hal ini kepolisian, jika warga kena tilang dan menunggak bayar BPJS Kesehatan harus melunasi dulu.

"Kami sekarang kami sedang menjajaki," kata Sugiyanto.

BPJS Kenaker Adakan FGD dengan Perusahaan Jasa Konstruksi dan OPD di Hotel Jatra. Ini Tujuannya

Tunggakan terbanyak terakhir sesuai undang-undang peraturan maksimal yang ditagihkan dua tahun terakhir.

Walaupun nunggak pembayaran dari tahun 2014, bukan pemutihan.

Namun ketentuan dari undang-undang. Jadi ketika menunggak lebih dari dua tahun, tiga atu empat tahun.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved