Bantu Anies Baswedan Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta, Denny Indrayana Sebut Ada Cacat Subtansi
Denny Indrayana ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai kuasa hukum Pemprov DKI untuk persoalan reklamasi Teluk Jakarta.
TRIBUNKALTIM.CO - Bantu Anies Baswedan Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta, Denny Indrayana Sebut Ada Cacat Subtansi.
Denny Indrayana ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai kuasa hukum Pemprov DKI untuk persoalan reklamasi Teluk Jakarta.
Kuasa Hukum Pemprov DKI Jakarta menyampaikan keberatan atau eksepsi atas gugatan PT Jaladri Kartika Pakci terkait pencabutan SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi pulau I.
Ada tiga poin yang disampaikan Denny Indrayana selaku kuasa hukum Pemprov DKI atas gugatan PT Jaladri Kartika Pakci kepada majelis hakim PTUN dalam sidang beraagendakan eksepsi.
Pertama, dia menyebut gugatan yang dilayangkan tak sesuai karena sudah kadaluarsa atau lewat dari batas waktu sejak Anies mencabut izin reklamasi.
"Berdasarkan UU ada batas waktu mengajukan keberatan, penggugat baru memasukkan gugatan tanggal 27 Mei 2019," kata Denny di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2019).
Menurutnya PT Jaladri Kartika Pakci baru mengajukan gugatan ke PTUN pada tanggal 27 Mei 2019, sementara Anies mencabut Keputusan Gubernur tentang izin reklamasi pada September 2018.
Denny menuturkan gugatan yang diajukan PT Jaladri Kartika Pakci lewat dari 90 hari sejak SK keluar sehingga salah secara hukum.
"Mereka bilang kalau mereka tidak tahu, tidak tahu kalau sudah dicabut.
Kita punya bukti-bukti kalau mereka tahu lebih awal. Ada bukti-bukti yang kita sampaikan di persidangan," ujarnya.
Poin kedua yakni secara UU Administrasi Pemerintahan No 30 tahun 2014 Anies sebagai Gubernur berwenang mencabut SK Gubernur.
Denny menyebut Anies memiliki pertimbangan dalam mencakup SK Gubernur tentang izin reklamasi dan telah melalui prosedur yang berlaku.
"Tentu Pemprov DKI Jakarta punya alasan-alasan yang lain untuk melakukan pencabutan itu.
Bicara prosedur, bahwa prosedur untuk mencabut itu sudah dilalui," ujarnya.
Terakhir atau poin ketiga yakni adanya cacat substansi dalam gugatan PT Jaladri Kartika Pakci karena sudah mengantongi izin membangun tapi tak dilakukan.
Sebelum SK Gubernur tentang izin reklamasi dicabut, Denny mengatakan perusahaan yang berafiliasi dari Agung Podomoro Group itu belum melakukan pembangunan sama sekali.
"Kalau dari segi hukum yang kami sampaikan itu namanya cacat substansi.
Cacat substansi itu kewajiban yang ada dalam SK tidak dilaksanakan. Ini Pulau I enggak dibangun," tuturnya.

Kalah di PTUN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertekad terus melawan pengembang yang melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta.
Hal ini ditegaskan Anies Baswedan menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang membatalkan surat keputusan (SK) terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
"Intinya, kita tidak akan mundur.
• Kalah di PTUN, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Bertekad Terus Lawan Reklamasi Teluk Jakarta
• Anies Baswedan Segera Beri Nama Tiga Pulau Reklamasi Teluk Jakarta
• Penuhi Janji Kampanye Cabut Izin Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, Anies Baswedan Siap Digugat
Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," ujar Anies di GOR Rorotan, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019).
Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, akan terus berupaya menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.
Karena itu, Anies memastikan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.
"Sikap kita tidak berubah, kita akan terus dan kita akan menggunakan jalur hukum juga untuk menghentikan reklamasi," kata Anies.
PTUN Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
PT Taman Harapan Indah diketahui menggugat SK Anies tersebut.
Proses Perpanjangan Izin Reklamasi Pulau H Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah untuk seluruhnya.
PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018.
Khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
PTUN juga mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu.
Kemudian, PTUN mewajibkan Anies memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 sesuai peraturan yang berlaku.
PTUN Jakarta memutus perkara nomor 24/G/2019/PTUN.JKT itu pada 9 Juli 2019. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Denny Indrayana Sebut Ada Cacat Substansi soal Gugatan Pencabutan SK Gubernur Terkait Reklamasi DKI, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2019/07/31/denny-indrayana-sebut-ada-cacat-substansi-soal-gugatan-pencabutan-sk-gubernur-terkait-reklamasi-dki.