Komnas HAM Endus Ada Pelanggaran HAM di Kalimantan Timur, Sebab Lubang Tambang Batu Bara
Gubernur Kaltim Isran Noor dan Dinas ESDM Kalimantan Timur hari itu, orang nomor satu di Kalimantan Timur, sempat mempertanyakan pelanggarannya.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejak 2011 hingga sekarang, tercatat ada 35 warga Kalimantan Timur meregang nyawa di lubang atau bekas galian tambang yang dibiarkan mengganga.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah mengategorikan kejadian ini sebagai pelanggaran HAM.
Meski demikian, hilangnya nyawa di lubang tambang batu bara tak kunjung ada penyelesaian.
Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Kaltim, mengklaim dari 35 korban, 25 meninggal dunia di lubang bekas tambang batubara. Sementara sisanya bukan di bekas galian tambang dan jenis kolam lainnya.
"Kalau memang mereka meninggal dunia tercebur dan tenggelam di lubang bekas tambang, jelas itu pelanggaran HAM," ucap Wakil Ketua Komnas HAM RI, Bidang Eksternal, Sandrayati Moniaga, usai rapat koordinasi penanganan penyelesaian konflik pertambangan batubara, di Gubernuran Kaltim, Rabu (31/7/2019).
Namun, Komnas HAM meminta kasus ini, tidak buru-buru dikategorikan kejahatan HAM berat seperti genosida yang memiliki karakteristik sistematis dan meluas.
Komnas HAM belum membentuk tim penyelidikan HAM berat dalam kasus ini.
Masih sebatas pemantauan yang mengacu pada Undang-undang 39 tentang HAM.
Dalam diskusi tertutup bersama Gubernur Kaltim Isran Noor dan Dinas ESDM Kalimantan Timur hari itu, orang nomor satu di Kalimantan Timur, sempat mempertanyakan di mana letak pelanggaran HAM dalam kasus nyawa melayang di lubang tambang.
"Pak gubernur kurang nyaman dibilang pelanggaran HAM. Saya bilang pelanggaran HAM. Ketika terjadi pembiaran, itu masuk pelanggaran,"ucap Sandrayati.
Hal itu, mengacu pada Undang-undang No 39 tentang HAM yang menyebutkan kewajiban pemenuhan HAM ada pada negara. Pemprov Kaltim, kata Sandrayati tak bisa sepenuhnya menggunakan istilah cuci piring dalam perkara karut marut pengelolaan tambang yang mengakibatkan hilangnya puluhan nyawa.
Istilah cuci piring dikemukakan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata, untuk menyebut, Pemprov Kaltim yang diberi tugas membersihkan bekas masalah yang diakibatkan sengkarut pemberian izin pertambangan batu bara oleh wali kota dan bupati pada masa otonomi daerah.
Sebelum akhirnya, kewenangan urusan pertambangan emas hitam diambilalih Pemprov Kaltim 2003 lalu hingga sekarang.
"Tapi, saya bilang ini bukan personal, ini bukan individual. Ini persoalan kelembagaan pemerintah. Daerah, kota, kabupeten provinsi itu semua yang harus bertanggungjawab. Dan pusat. Kalau tak menegur itu bisa masalah," ucap Sandrayati.
Kedatangan Komnas HAM beberapa hari terakhir ke Bumi Etam memang difokuskan menindaklanjuti peran Pemprov Kaltim dan Kepolisian.