Polri Bentuk Tim Teknis Beranggotakan Densus 88, Novel Baswedan Hanya Heran, Muter dan Ulur Waktu
Novel Baswedan angkat bicara mengenai tim teknis yang dibentuk Polri untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras pada dirinya.
TRIBUNKALTIM.CO - Polri Bentuk Tim Teknis Beranggotakan Densus 88, Novel Baswedan Hanya Heran, Muter dan Ulur Waktu.
Novel Baswedan angkat bicara mengenai tim teknis yang dibentuk Polri untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras pada dirinya.
Polri membentuk tim teknis untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Merespons pembentukan tim tersebut, Novel Baswedan menyatakan belum pernah mendengar istilah tim teknis dalam sejarah per-investigasi-an Indonesia.
"Karena memang belum pernah ada di sejarah investigasi Indonesia.
Saya heran kenapa ada tim teknis lagi.
Apakah penyidik itu kerjanya nggak teknis?" ujar Novel heran ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (31/7/2019).
Tim di bawah pimpinan Kabareskrim Komjen Pol Idham Aziz ini bakal bekerja mulai 1 Agustus 2019.
Mereka diberi waktu tiga bulan atau akan berakhir sekitar November 2019 untuk dapat mengungkap pelaku penyerangan.
Tim teknis merupakan tim lanjutan dari TPF kasus Novel yang telah dihentikan masa tugasnya sejak 7 Juli 2019.
Novel pun menyangsikan kerja tim teknis.
Menurutnya, tim teknis dan TPF sama saja dan hanya akan mengulur waktu.
"Ini saya pikir muter-muter.
Saya khawatir ini mengulur-ulur waktu.
Namun, pemberian waktu kepada Polri ini untuk apa lagi?
Apalagi ada tim teknis.
Kenapa?
Karena tim teknis ini sama dengan kerja penyidik," kata Novel.
Pembentukan tim teknis sendiri yang terdiri dari 90 anggota Polri berkemampuan khusus itu merupakan rekomendasi dari tim pakar yang terdiri dari ahli di luar Polri kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Novel pun kembali merasa heran karena TGPF merupakan gabungan dari tim pakar dan tim teknis.
Dia mempertanyakan pemisahan dua tim ini.
"Dan perlu diingat, tim gabungan ini isinya adalah tim pakar dan tim teknis.
Kok dipisah lagi itu ada apa?
Jadi, saya kira, kita nggak boleh terjebak bahwa seolah-olah tim gabungan itu isinya tim pakar semua.
Ini saya kira aneh," katanya.

Kata Jokowi 3 bulan, Tim Teknis bilang 6 bulan
Presiden Joko Widodo diketahui memberikan tenggat waktu 3 bulan kepada Polri untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Namun, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim teknis yang akan mulai bekerja per 1 Agustus 2019, memiliki masa kerja selama enam bulan.
Meski begitu, ia menegaskan tim teknis akan berupaya mengungkap kasus sesuai tenggat waktu dari Presiden Jokowi.
"Durasi bekerja tim, sesuai dengan sprint (surat perintah tugas) ini 6 bulan.
Kemarin ada pernyataan dari Presiden 3 bulan, tim akan bekerja secara maksimal, bekerja secara keras dan saya punya keyakinan.
Saya optimistis, tim ini mampu mengungkap kasus tersebut," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Terkait masa kerja tim teknis yang 6 bulan itu memang sudah menjadi peraturan tersendiri agar ada target yang jelas dalam penugasan.
• Ditarget 3 Bulan oleh Presiden Jokowi, Polri Tetap Beri Masa 6 Bulan Ungkap Kasus Novel Baswedan
• Polri Umumkan Tim Teknis untuk Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, 1 Agustus Ini
• Kasus Novel Baswedan Diusulkan Jadi Materi Seleksi Capim KPK, Begini Kata Ketua Pansel
Nantinya, apabila waktu tersebut dinilai kurang, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan waktu masa kerja akan kembali ditambah 6 bulan lagi.
"Pertimbangan durasi, waktu, itu memang seperti itu.
Kalau misalnya kurang, nanti perpanjangan lagi enam bulan. Artinya, setiap satu semester itu jelas, targetnya jelas. Kalau misalnya kurang dari 6 bulan (bisa terungkap), Alhamdulillah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo berterima kasih kepada Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan Novel Baswedan yang sudah menyelesaikan tugasnya.
Jokowi pun memberi waktu tiga bulan bagi Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian agar jajarannya bisa menindaklanjuti temuan TGPF itu.
"Ya, pertama saya ucapkan terima kasih tim pencari fakta sudah menyampaikan hasilnya dan hasil itu kan mesti ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk menyasar pada dugaan-dugaan yang ada," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Jokowi menyebut Kapolri sudah meminta waktu enam bulan bagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Aziz untuk menindaklanjuti temuan TGPF itu.
Namun, Jokowi menilai waktu enam bulan yang diminta itu terlalu lama.
"Oleh sebab itu, kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan.
Saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF)," kata Jokowi.
Namun, Jokowi enggan berandai-andai apakah ia akan membentuk tim independen jika dalam waktu tiga bulan ke depan penyerang Novel belum juga terungkap.
Sebelumnya, desakan agar Jokowi membentuk tim ini disuarakan oleh pihak Novel hingga para aktivis antikorupsi.
"Saya beri waktu tiga bulan, saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa," kata Jokowi.
TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019.
Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.
TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Tim Teknis TGPF, Novel Baswedan: Apakah Penyidik Itu Kerjanya Enggak Teknis?, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/31/soal-tim-teknis-tgpf-novel-baswedan-apakah-penyidik-itu-kerjanya-enggak-teknis?page=all.