Dede Yusuf Ungkap Teknik Rumah Sakit Atasi Selisih Standar Biaya Pelayanan dengan BPJS Kesehatan

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengungkap modus kecurangan rumah sakit atau faskes soal klaim BPJS Kesehatan, kepada Menteri Kesehatan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
HO - BPJS Kesehatan
Yusuf bersama istrinya yang memutuskan untuk tidak berjualan makanan selama bulan Ramadhan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dede Yusuf Ungkap Teknik Rumah Sakit Atasi Selisih Standar Biaya Pelayanan dengan BPJS Kesehatan.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengungkap modus kecurangan rumah sakit atau faskes soal klaim BPJS Kesehatan, kepada Menteri Kesehatan.

Dede Yusuf Macan Efendi meminta kepada Menteri Kesehatan untuk memberikan sanksi tegas kepada Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lain yang melakukan kecurangan atau fraud.

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan saat ini masih banyak rumah sakit yang melakukan fraud pelayanan BPJS Kesehatan dengan pelbagai modus. Salah satunya adalah melakukan re-administrasi.

Re-administrasi biasa dilakukan dengan menyuruh pasien BPJS Kesehatan untuk pulang setelah dirawat dua hari dan dirawat lagi setelah di rumah satu hari.

"Modus seperti itu banyak terjadi dilakukan oleh pihak Rumah Sakit," tutur Dede saat melakukan kunjungan kerja ke BPJS Kesehatan Kantor Cabang Soreang, Kamis (1/8/2019).

Dia menjelaskan, dengan menyuruh pasien pulang dulu dan kemudian dirawat kembali memungkinkan pihak Rumah Sakit melakukan administrasi.

Sehingga mereka bisa melakukan klaim kembali kepada BPJS Kesehatan.

Fraud dengan modus seperti itu dilakukan untuk menutup kurang bayar.

Dijelaskannya, standar biaya pelayanan Rumah Sakit dengan paket BPJS Kesehatan ada perbedaan.

"Rata-rata selisih biaya standar pelayanan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan itu berkisar 30 persen.

Nah untuk menutup yang 30 persen itu pihak rumah sakit melakukan fraud," ujarnya.

Kasus tersebut banyak ditemukan di rumah sakit, Dede meminta kepada BPJS Kesehatan untuk memberi sanksi jika ditemukan adanya fraud yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit.

"Sanksi bisa diberikan bahkan dengan memutus kerjasama," ujarnya.

Dengan memutus kerjasama, maka pihak Rumah Sakit bisa kehilangan pendapatan terbesar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved