Kamu Mau Enak Saja, Oditur Ungkap Ucapan Vera Oktaria Sebelum Dibunuh Prada DP, Singgung Sandi HP
Sidang perdana terdakwa Prada DP, dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya Vera Oktaria digelar, Kamis (1/8/2019).
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana terdakwa Prada Deri Pramana atau Prada DP, dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya Vera Oktaria digelar, Kamis (1/8/2019).
Sidang digelar di pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang dengan Letkol Chk Khazim SH yang bertindak sebagai ketua majelis hakim.
Serta Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH selaku hakim anggota.
Leni, ibu terdakwa Prada DP dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8/2019).
Mengenakan hijab putih dan pakaian putih ibunda Deri Pramana memasuki ruangan persidangan.
"Yang mulia saya tidak mau memberikan kesaksian, saya takut, saya mau meminta maaf dengan ibunda Vera," ujar Leni kepada ketua hakim, Kamis (1/8/2019).
Menanggapi hal tersebut ternyata hakim memberikan hak kepada saksi.
Lalu hakim bertanya kepada ibunda Vera Oktaria.
"Apakah ibunda Vera bersedia menerima permohonan maaf ibunda terdakwa," kata Hakim.
Ibunda Vera pun menjawab dengan menggelengkan.
"Tidak menerima permohonan maaf ibu terdakwa," kata Suhartini ibunda Almarhum Vera.
Ia menambahkan bila memang keluarga terdakwa berniat minta maaf harusnya selesai sidang menghampirinya.
Tapi sampai saat ini tidak ada.
Dari keterangan Leni, sebelumnya dirinya sudah meminta tolong kepada RT untuk menjadi pendamping meminta maaf kepada keluarga korban.
Kemudian sidang pun berlanjut dengan menunjukan bukti-bukti pembunuhan Vera oleh Prada DP.