Kamu Mau Enak Saja, Oditur Ungkap Ucapan Vera Oktaria Sebelum Dibunuh Prada DP, Singgung Sandi HP
Sidang perdana terdakwa Prada DP, dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya Vera Oktaria digelar, Kamis (1/8/2019).
Di sekitaran ruangan persidangan tampak juga keluraga Prada DP bersama dengan keluarganya. Namun sayangnya ketika dimintai keterangan keluarga Peada DP engan berkomentar.
Sementara itu keluarga korban sendiri belum tampak terlihat dipersidangan ini.
“Iya besok sidang tapi saya tidak hadir dihari pertama karena masih ada urusan di sini(Bungkulu), kalau urusan kuasa hukum belum tau,”ujar Rini, Kakak perempauan Vera kepada Sripoku.com.
Ia menambahakan pada saat sidang militer dihari pertama ini keluarganya yang di Palembang akan banyak hadir semua bahkan akan hadir juga teman SMA Alm Vera.
Dan berharap pada persidangan kali ini tersangka DP dapat dihukum setimpal dengan kelakukannya.
“Harapan saya DP itu dihukum mati. Walaupun dio (DP) mati rasanya belum setimpal tapi setidaknya buat rasa hati ini bisa lega,”katanya.
Dan rencananya kakak perempuan Alm Vera ini akan hadir di persidangan kedua lantaran dirinya masih berada di Bengkulu. (Syahrul Hidayat)

Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019).
Dalam persidangan dengan agenda tuntutan tersebut, Mayor D Butar Butar sebagai oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Mayor D Butar Butar dalam dakwaannya menyebut, Prada DP diketahui telah melakukan perencanaan sebelum menghabisi nyawa Fera Oktaria.
Di mana, Prada DP menduga jika korban telah memiliki hubungan dengan pria lain.

Kecurigaan itu membuatnya kalap hingga memutuskan untuk kabur dari tempat pendidikan kejuruan infanteri di Baturaja pada 3 Mei 2019 lalu.
Setelah kabur, Prada DP langsung menuju ke Palembang dan menghubungi korban Fera untuk bertemu.
"Selama di Palembang terdakwa tinggal bersama saksi lain di sebuah rumah kos. Sembari menghubungi korban melalui pesan singkat," kata Mayor D Butar Butar dalam persidangan.
Setelah itu, Prada DP mengirimkan pesan kepada Fera untuk minta jemput di kawasan Kertapati Palembang.
Korban pun akhirnya menjemput terdakwa di lokasi yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor.
Keduanya lalu menuju ke kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dan menginap dilokasi kejadian.
Prada DP dan Fera sempat melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali ketika berada di dalam kamar penginapan.
Namun, keduanya terlibat keributan karena ponsel Fera dalam kondisi terkunci.
"Terdakwa dan korban sempat sepakat untuk membuat sandi ponsel adalah tanggal hari jadian mereka yakni 091914. Namun, setelah dicek terdakwa sandi itu berubah," ujar Oditur.
Merasa curiga, Prada DP lalu menanyakan kepada korban kenapa sandi ponsel tersebut telah berubah.
"Lalu dijawab oleh korban, kamu mau enak saja berhubungan terus. Kapan kamu mau nikahi saya, sekarang saya sudah hamil dua bulan," terang Mayor D Butar Butar.
Jawaban tersebut membuat Prada DP marah lalu membenturkan kepala Fera ke dinding dan membuatnya tak sadarkan diri.
Kurang puas, pelaku lalu membekapnya hingga korban pun tewas seketika.
Merasa takut, Prada DP berupaya menghilangkan jejak dengan mencoba melakukan mutilasi dan membakar mayat korban, namun usaha tersebut gagal.
"Prada DP telah berencana untuk membunuh korban jika memiliki pria lain,"jelasnya.
Pantauan KOMPAS.com, kondisi ruang sidang dipenuhi pengunjung dari keluarga Fera.
Setelah mendengarkan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi,mulai dari pelatih terdakwa hingga rekan korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Permintaan Maaf Ibunda Prada DP dalam Persidangan Dijawab Ibunda Vera dengan Menggelengkan Kepala dan "Jalani Sidang Perdana, Prada DP Pelaku Mutilasi Pacar Dituntut Pasal Berlapis"