Batu Bara Karungan Ditemukan di Bukit Soeharto Samboja, Mengancam Lokasi Konservasi Orangutan

Sumber menyebut, lokasi tambang ilegal tersebut berada sekitar 100 meter dari kawasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).

Editor: Budi Susilo
Tribun Kaltim/Nalendro Priambodo
ILUSTRASI - Penambangan batu bara karungan di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMBOJA - Aktivitas tambang batu bara ilegal masih saja ditemukan di kawasan Tahura Bukit Soeharto Samboja dan sekitarnya, Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

Razia yang dilakukan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum KLHK Wilayah II bekerjasama dengan Direskrimsus Polda Kaltim tak membuat pelaku penambang ilegal surut.

Penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Samboja dan sekitarnya sudah berlangsung bertahun-tahun.

Diperkirakan lahan yang rusak perlu direhabilitasi membutuhkan biaya ratusan miliaran. Jumlah areal yang kritis dan perlu rehabilitasi akibat penambangan seluas 48.000 hektare.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DLH Kaltim, Suyitno kepada Tribunkaltim.co pernah menjelaskan, penelitian soal berapa besar total kerugian di tahura Bukit Soeharto akibat tambang batu bara ilegal belum bisa dilakukan karena pengawasan hanya dilakukan untuk tambang legal saja.

Kemarin, sejumlah wartawan menelusuri dugaan adanya penambangan ilegal di Kelurahan Margomulyo, Samboja. Lokasinya, dari arah Balikpapan sebelah kiri.

Atau sebelah kanan dari arah Kecamatan Muara Jawa, Kukar.

Untuk menuju lokasi penambangan batu baru yang diduga ilegal tersebut dari Jalan Poros Samboja-Balikpapan sekitar 500 meter.

Tumpukan batu bara yang sebagian sudah dikemas dalam karungan berjejer di sebelah kiri dan kanan.

Menurut seorang sumber di Margomulyo, tempat penimbuhan batu bara tersebut merupakan milik CV HI. Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, CV HI mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) sejak 4 Januari 2010 dan izinnya berakhir pada 4 Januari 2015.

Sumber menyebut, lokasi tambang ilegal tersebut berada sekitar 100 meter dari kawasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).

Keberadaan tambang itu dianggap mengancam lokasi konservasi orangutan.

Setelah menyusuri tambang itu, media mendatangi konsesi milik CV AM, yang berada di seberang HI.

Individu orangutan bernama Ani
Individu orangutan bernama Ani di kawasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF). (Tribunkaltim.co/Budi Susilo)

Sejumlah pekerja memasukan batu bara karungan itu ke kontainer untuk diangkut ke Terminal Peti Kemas Balikpapan.

Dari titik koordinat CV AM, yakni 1 01'53.1"S+117 01'22.5"E berada dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto, Samboja.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved