PLN Siap Kembangkan Stasiun Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Listrik

Rencana Presiden Joko Widodo yang akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kendaraan bermotor listrik, disambut PT PLN

Editor: Samir Paturusi
The Guardian
Ilustrasi - mobil listrik. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -Rencana Presiden Joko Widodo yang akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait kendaraan bermotor listrik, disambut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Bahkan PLN akan segera menyiapkan dengan melakukan pengembangan infrastruktur guna membantu pengguna kendaraan  listrik di Indonesia. 

\\ 

Laju pengembangan yang akan dilakukan PLN ini masih menunggu penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kendaraan bermotor listrik oleh Presiden Joko Widodo.

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PT PLN, I Made Suprateka menyebut, PLN berencana mengembangkan unit charging station dan fast charging station.

"Jika nantinya Perpres diteken kami siap, saat ini fast charging station sedang dalam penelitian dan pengembangan oleh kami," ungkap Made seperti yang dilansir Tribunnews.Com.

Stasiun pengisian daya merupakan depot untuk mengisi daya dari kendaraan listrik layaknya SPBU bagi kendaraan konvensional.

Maka dari itu guna mengejar perkembangan kendaraan berbasis motor listrik juga turut bergerak cepat.

Made melanjutkan, fast charging station akan menjadi salah satu solusi untuk masyarakat pengguna kendaraan listrik agar mobilitasnya lebih cepat.

Proyek pengerjaan fast charging station sendiri diperkirakan Made akan memakan biaya kurang lebih Rp 1 miliar per unit.

Untuk saat ini PLN telah memiliki 5.420 stasiun pengisian daya yang tersebar di 1.982 titik.

Made yakin dengan tersebarnya stasiun pengisian daya ini akan menjawab keresahan masyarakat tentang ketersediaan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU).

"Misalnya orang bepergian dari satu lokasi ke lokasi lain, tidak lagi khawatir mencari tempat pengisian," kata Made.

Penerbitan Perpres Jangan Ditunda Lagi

Sementara itu, pemerintah sedang menyusun dan akan segera  menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan listrik.

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal sendiri menilai bahwa Perpres mobil listrik ini tak bisa lagi ditunda untuk diterbitkan.

Karena bila ditunda lagi untuk diterbitkan, maka akan menimbulkan berbagai masalah. 

\\

Dampak pertama yang akan dihadapi jika  Perpres ditunda adalah semakin panjangnya upaya pengendalian pencemaran udara dan pengendalian efek rumah kaca.

Selanjutnya, akan memperpanjang ketergantungan terhadap impor BBM yang berimbas pada situasi defisit neraca perdagangan dan nilai tukar rupiah melemah.

"Perpres ini mendesak karena sudah lama dan ada semacam untuk mengadposi electric vehicle ini terkait banyak hal ya. Terkait bagaimana menekan defisit neraca perdagangan keinginan untuk melakukan efisiensi energi, keinginan untuk menekan emisi pencemaran udara di Jakarta," tutur Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB saat Jumpa Pers di Sarinah, Jakarta, (2/8/2019).

Jika penerbitan perpres kendaraan listrik terus ditunda, dikhawatirkan Indonesia hanya akan menjadi pasar.

Saat Perpres dipercepat, Indonesia akan memiliki peluang untuk merebut industri dibidang electric vehicle.

"Mumpung yang lain belum banyak yang masuk di dalam konteks pabrikan kendaraan listrik ini rebutan siapa duluan.

Siapa cepat dia akan dapat karena kalau tidak apalagi kalau terlambat mengumumkan Perpres mobil listrik akhirnya kita terlambat investasi kendaraan listrik.

Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar. Indonesia bisa jadi produsen kendaraan listrik," sambungnya.

Bebaskan PPnBW Mobil Listrik 0 Persen

Pemerintah berencana akan mencabut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil murah atau low cost and green car ( LCGC). Selama ini pemerintah memberikan PPnBW 0 persen untuk jenis kendaraan ini.

Namun berbeda dengan mobil listrik yang saat ini sedang menjadi perhatian pemerintah. Malah pemerintah  akan memberikan insentif fiskal berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil listrik untuk mengembangkan kendaraan yang ramah lingkungan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar di Badung mengatakan, rencana pemberlakuan PPnBW untuk mobil murah dan 0 persen untuk mobil listrik masih dalam tahap diskusi.

Ia mengatakab, bila memang nanti skema baru PPnBW ini dari cc dan emisi, maka LCGC jelas akan dikenakan tarif yang selama ini 0 persen.

Sejak 2014, mobil murah diberikan insentif bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau 0%. Alasannya untuk mendorong industri mobil murah yang diklaim ramah lingkungan.

Insentif itu disambut para pabrikan mobil dengan berlomba-lomba membuat LCGC. Toyota, Daihatsu, Honda, Suzuki, dan Nissan lewat merek Datsun sudah terjun memproduksi LCGC.

 Namun saat ini pemerintah berniat untuk mengembangkan industri mobil listrik nasional. Oleh karena itu insentif fiskal berupa PPnBM 0% itu akan diberikan untuk mobil listrik.

"Apakah kita mau melanjutkan program LCGC itu? Maka perlu tinjauan apakah LCGC selama ini cukup berhasil (atau tidak), itu juga perlu dikaji," kata dia.

 Dalam rapat Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dengan Komisi XI DPR beberapa bulan lalu, pemerintah menunjukkan skema baru PPnBM.

Dalam skema yang akan diatur lewat Peraturan Pemerintah itu, mobil listrik diberikan PPnBM 0%, sementara LCGC dikenai PPnBM sebesar 3%.

Mobil Listrik bisa kurangi Polusi Ibukota

Pengembangkan mobil listrik di Indonesia sangat diperlukan untuk mengurangi polusi khususnya di ibukota. Karena selama ini mobil dianggap menjadi penyebab sehingga suatu kota tidak bersih udaranya.

Hal ini disampaikan JK saat menjadi pembicara di seminar 'Seminar Geopolitik Transformasi Energi' yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019),.

Salah satu indikator Jakarta kota paling terpolusi lanjut JK,  karena mayoritas karena penggunaan mobil pribadi.

"Jakarta ini dianggap suatu kota yang paling tidak bersih udaranya, itu sebagian besar karena mobil," ujar JK.

Karena itu, Ia  menekankan pentingnya pengembangan kendaraan berbasis listrik, satu diantaranya melalui mobil listrik. "Karena itulah kita perlu mengembangkan mobil listrik," jelas JK

Sebelumnya, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengatakan bahwa pemerintah saat ini memang berupaya untuk mendorong pengembangan kendaraan berbasis listrik.

 Hammam mengatakan, pemerintah juga mendorong penguasaan teknologi kendaraan listrik agar memiliki nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi.

"Kita mau komponennya, seperti baterai itu kita yang buat, karena bahan mentahnya yakni Nikel pun dari Indonesia," kata Hammam.

Hammam juga berharap agar kelak Indonesia mampu menciptakan merk kendaraan listrik nasional.

"Jadi kita harus bicara merk nasional, menguasai komponen daripada mobil listrik. Sehingga kita tidak hanya assembling saja, tapi kita harus membangun sendiri," ujar Hammam. (*)

Baca Juga

 Peringati Hari Lingkungan Hidup, 7 Juta Orang Meninggal, Bupati Kubar Ingatkan Bahaya Polusi Udara

 Kepulan Asap Polusi di Kalimantan Mengakibatkan Pesawat Pengangkut Jamaah Haji Tak Bisa Mendarat

 Kendaraan Terus Meningkat, Jakarta Dinobatkan jadi Kota Berpolusi Udara Terburuk di Asia Tenggara

 Hari Peduli Sampah Nasional Diperingati Hari Ini, Berikut 5 Cara Sederhana Kurangi Polusi Plastik

 Lidah Mertua Dihargai Jutaan Rupiah di Luar Negeri, Ini 12 Manfaatnya dari Obat hingga Serap Polusi

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved