Mucikari di Bontang Tertangkap, Diduga Praktek Prostitusi di Bawah Umur, Dapat Bayaran Rp 2,5 Juta
Ia menerangkan, setelah AP mengantar dua orang perempuan yakni wanita 14 tahun dan wanita 15 tahun, AP menerima uang bayaran sebesar Rp 2,5 juta.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang remaja putri 19 tahun sebut saja Bunga, yang berasal dari Kota Bontang Kalimantan Timur terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Balikpapan karena terjerat kasus dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak di bawah umur.
Diketahui, AP berperan sebagai mami atau mucikari yang menyediakan jasa prostitusi.
AP ditangkap pihak Kepolisian pada Senin (5/8/2019) di di sebuah hotel Jalan Hayam Wuruk no 7-9 Kampung baru Berbas Tengah, Bontang Selatan Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Dikonfirmasi, Direktur Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Andhi Triastanto melalui PS Kasubdit IV Renakta Dir Reskrimum Polda Kaltim, Kompol Kurdi menjelaskan kronologi penangkapan AP.
Ia menceritakan, awalnya anggota Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah karaoke Surabaya Bontang Kalimantan Timur sering terjadi praktek mucikari atau menyediakan wanita muda dan yang diduga sebagian besar masih dibawah umur yang sering diperdagangkan kepada lelaki hidung belang.
"Kemudian pada hari Senin sekitar pukul 11.00 wita team mendapat informasi bahwa AP yang juga dikenal Mami sebagai penyedia wanita muda telah mendapat pesanan untuk menyediakan perempuan di bawah umur guna menemani tidur dengan tarif yang sudah disepakati," ujarnya.
Lanjut Kurdi, sekitar pukul 12.00 wita teamnya melakukan penangkapan terhadap AP di Hotel Gembira Jalan Hayam Wuruk no 7-9 Kampung baru Berbas Tengah Bontang Selatan Kota Bontang di kamar no 307.
Ia menerangkan, setelah AP mengantar dua orang perempuan yakni wanita 14 tahun dan wanita 15 tahun, AP menerima uang bayaran sebesar Rp 2,5 juta.
Dan selanjutnya menyuruh dua orang wanita yang diduga anak dibawah umur untuk melayani laki-laki yang sudah menunggu dikamar tersebut.
"Jadi, sebelum masuk ke kamar dua wanita yang diduga anak dibawah umur diberikan uang masing-masing sebesar Rp 400 ribu," ungkapnya.
Ia membeberkan, saat ditangkap dari tangan AP amankan uang sebesar Rp 1,7 juta dan kemudian teamnya mengamankan korban beserta pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Dit Reskrimhm Polda Kaltim guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Dua korban yang dijadikan PSK ini anak dibawah umur," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak jo mucikari.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 jo pasal 76I UURI NO. 17 Thn 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Thn 2016 Ttg perubahan kedua atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 Ttg perlindungan anak Jo Pasal 296 Kuhp Jo pasal 506 Kuhp.
Terpisah, saat ditemui di Mapolres Balikpapan, tersangka AP sebagai mucikari mengaku dirinya hanya mencarikan pelanggan untuk temannya yang ingin membayar kosan.