Tergiur Harta dan Tubuh Korban, Perampok Ini Ikat dan Pukul Suami Lalu Perkosa Istrinya
Kasus perampokan disertai pemerkosaan kembali terjadi, pelaku mengikat suami korban dan lantas memerkosa istrinya.
TRIBUNKALTIM.CO - Tergiur Harta dan Tubuh Korban, Perampok Ini Ikat dan Pukul Suami Lalu Perkosa Istrinya.
Kasus perampokan disertai pemerkosaan kembali terjadi, pelaku mengikat suami korban dan lantas memerkosa istrinya.
Dilansir dari Tribunnews.com, pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap korbannya diringkus tim buser Satreskrim Polres Musirawas.
Pelaku bernama Saat (26), warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
Ia ditangkap setelah tujuh tahun lamanya berstatus buron.
Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Musirawas di rumahnya, Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 03.50 dini hari.
• TERPOPULER - Lolos Dari Aksi Pemerkosaan, Korbannya Nekat Gigit Lidah Hingga Kemaluan Pelaku
• Aktivis Perempuan Demo Markas Korem 143 Haluoleo Sultra,Kasus Pemerkosaan Tujuh Anak di Bawah Umur
• Aktivis Perempuan Demo Markas Korem 143 Haluoleo Sultra,Kasus Pemerkosaan Tujuh Anak di Bawah Umur
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di rumahnya.
Selanjutnya tim buser kita langsung melakukan penggerebekan dan pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Musirawas guna proses lebih lanjut," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto kepada Sripoku.com, Rabu (7/8/2019).
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti dari lokasi penangkapan.
• Hakim PN Labuan Bajo Memvonis 14 Tahun Penjara Pelaku Pemerkosaan Turis Manca Negara
• Gadis Asal Aceh Utara Dilaporkan Meninggal di Malaysia, Diduga Karena Kekerasan dan Pemerkosaan
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dan dua bilah senjata tajam jenis pisau.
Kemudian enam lembar kartu SIM, lima lembar KTP, empat lembar kartu mahasiswa, dan tiga lembar kartu ATM.
Dijelaskan, tersangka ditangkap atas kasus perampokan disertai pemerkosaan yang dilakukannya bersama komplotannya pada 10 Agustus 2012 di rumah korban berinisial WI (46), di Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas.
Kronologi kejadian
Kasus perampokan disertai pemerkosaan tersebut bermula saat pelaku bersama tiga rekannya menyatroni kediaman korban sekitar pukul 04.00 dinihari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pemerkosaan_20170413_202414.jpg)