Genap Setahun Pimpin Jakarta Tanpa Wagub, Ini Permintaan Anies Baswedan Pada DPRD DKI

Sudah setahun posisi Wagub DKI Jakarta kosong ditinggal Sandiaga Uno, praktis, hanya Gubernur Anies Baswedan seorang diri yang memimpin ibu kota

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018). 

Jika Anies Serius Ini yang Dilakukan

Menanggapi itu, Wakil Ketua Panitia Khusus Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus meminta Anies menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk meminta pemilihan wagub dipercepat.

Sebab, Bestari menyebut bola pemilihan wagub kini ada di tangan para pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi.

Pasalnya, proses selanjutnya adalah menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas draf tata tertib yang telah disusun panitia khusus.

"Pak Anies bisa bersurat kepada DPRD untuk memohon atau meminta percepatan ke ketua DPRD, sebaiknya jangan dengan lisan.

Tapi tertulis, dan meminta atas kebutuhan yang sangat mendesak," ucap Bestari, Kamis malam.

Dengan menyurati Ketua DPRD, kata Bestari, Anies menunjukkan keinginannya memiliki pendamping dalam memimpin Jakarta.

"Bersurat, dicatat bahwa memang betul-betul menginginkan itu.

Jadi memang terlihat betul-betul bersungguh-sungguh untuk supaya ada wagub itu segera sebelum akhir masa jabatan periode ini," ujarnya.

Pemilihan wagub tak jelas Menurut Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi, DPRD DKI hingga kini belum menjadwalkan kembali rapat pembahasan draf tata tertib pemilihan wagub DKI.

Dia menyebut, panitia khusus (pansus) harus merevisi draf tatib yang telah mereka susun sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.

"Mereka (pansus) udah bikin tatib, kan dikonsultasikan di Kemendagri.

Dari Kemendagri ada beberapa perbaikan, penyempurnaan," ujar Yuliadi, Kamis.

Yuliadi menyampaikan, pansus juga belum menjadwalkan pembahasan revisi draf tatib itu.

Sementara, draf tatib baru bisa dibahas dalam rapimgab setelah direvisi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved