KPK Mulai Telusuri Dana Jaminan Reklamasi di Kalimantan Timur

Diketahui, ketika era otonomi daerah, Pemerintah kota dan kabupaten bisa mengeluarkan IUP. Belakangan, kewenangan ini dilimpahkan ke provinsi.

Editor: Budi Susilo
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Komisi Pemberantasan Korupsi 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengusut mengapa keluar izin usaha pertambangan (IUP) namun tak dibarengi dengan kewajiban menyetor dana jaminan reklamasi (Jamrek) pada negara.

Dana Jamrek wajib disetorkan negara lewat bank yang ditunjuk negara. Besaran dana Jamrek tiap perusahaan bergantung dari kapasitas produksi dan bukaan lahan. Dana ini, wajib disetorkan sebelum keluar IUP.

Masalahnya, KPK menemukan banyak perusahaan yang tak menyetorkan Jamrek. Akibatnya, tidak ada jaminan penutupan lahan paska tambang.

Lubang menganga, nyawa manusia terancam. Saat ini, KPK masih merekonsiliasi data setoran Jamrek bersama Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Kaltim dan kantor pajak.

"Ada selisih (perhitungan Jamrek) sedang di follow up. Cukup banyak. Berapa IUP yang operasi dan berapa yang masih eksplorasi," kata Penasihat KPK, M. Tsani Annafari, Jumat (8/8/2019) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Diketahui, ketika era otonomi daerah, Pemerintah kota dan kabupaten bisa mengeluarkan IUP. Belakangan, kewenangan ini dilimpahkan ke provinsi. KPK lanjut Tsani menduga ada kelalaian penerbitan izin di masa otonomi daerah yang menyebabkan persoalan ini terjadi. Lantas, apakah ada indikasi permainan ?

"Ya, laporan itu tadi. IUP setelah dicabut mau diapakan lubangnya. Siapa yang tandatangan IUP," katanya.

Ia menduga ada kesalahan dan ketidaksempurnaan sistem tata kelola pertambangan. Pertama, soal bagaiamana penindakan tambang ilegal. Mulai bagaimana mendeteksi, menindak dan mengeksekusi barang bukti sitaan negara agar tak menambah kerugian dan bisa jadi pemasukan bagi kas daerah.

"Kalau batu bara sitaan dibiarkan rusak. Ekcavator belum bisa dilelang. Belum ada regulasi," katanya.

Ke-dua, ada kecurigaan kesalahan sistemik tata kelola pertambangan di Kaltim. Jumlah IUP yang diterbitkan 1,404, sementara pengawas pertambangan hanya 38 orang. "Ini disengaja ga sih. Lahannya gede. Ini ngundang penyakit," katanya.

"Semua harus bertanggungjawab. Jamrek pertama akan kita telusuri. Ga masuk akal, orang di kasi izin lubangi, ga dikasi jaminaan nutup. Kalau dia dia ga nutup apa yang bisa kita lakukan untuk nutup," tuturnya.

"Kalau ada kesengajaan menerbitkan izin tanpa jamrek ya kita proses kenapa," tegasnya.

Namun, Tsani menggarisbawahi, persoalan Jamrek yang mendorong lubang tak ditutup yang merenggut puluhan nyawa harus dilihat secara utuh kasus per kasus. Tak bisa dipukul rata. Harus ada telaah mendalam.

Karenanya, KPK menyuvervisi Pemprov Kaltim menata pertambangan lewat skema pendataan Clean and Clear. Dalam hal ini, KPK masih menghargai etikay baik perushaan dan Pemda untuk menaati aturan. Namun, tetap tegas ke penindakan yang salah. Apalagi, salah satu pendapatan utama Kaltim dari sektor bati bara. Sayangnya, hingga tenggat yang diberikan KPK Juni 2019, penyelesaian CnC di Kaltim urung tuntas.

"Kita ga boleh hanya modal sikat-sikat saja," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata, di hari yang sama menjelaskan, dari 1,404 IUP di Kaltim, 386 masuk kategori CnC. Sisanya, 133 masih berproses verifikasi perizinan melalui Ombudsman.

386 IUP tadi, disebutnya sudah menyetorkan Jamrek ke Bank yang sudah ditunjuk negara. Meski itu, ia lupa persis berapa hitungan setoran Jamrek per hektare dan total keseluruhan Jamrek yang didepositkan. Data setoran Jamrek kata dia bisa dilihat di Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu.

"Jamrek disetor untuk 5 tahun ke depan (operasional), dibayar sekarang," katanya.

Dinas ESDM Kaltim masih menghitung ada 300 lubang tambang yang dimiliki oleh IUP CnC. Sementara, data Jatam Kaltim menyebutkan ada 1,700 lubang tambang baik yang dihasilkan tambang legal dan ilegal di Kaltim.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved