KPK Terus Telusuri Aset Rita Widyasari Terkait TPPU Meski Sudah Sita Asetnya Rp 70 Miliar Lebih

Bahkan, di Tenggarong, KPK menyita aset Rita Widyasari senilai Rp 70 miliar berupa rumah, tanah, apartemen dan barang lainnya.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Nalendro Priambodo
Penasihat KPK, M. Tsani Annafari, di sela kunjungan monitoring tata kelola pertambangan di Kaltim, Jumat (9/8/2019). 

“Pada pemeriksaan hari ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tersangka RIW dalam kaitannya dengan kasus TPPU. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Informasi yang dihimpun dari berbagai media, nama Roni sempat disebut dalam persidangan Rita beberapa waktu lalu.

Rita diduga pernah membeli rumah yang diatasnamakan Roni.

Dalam persidangannya, Rita disebut pernah meminta ajudannya, Ibrahim, membeli sebuah rumah di Tenggarong, Kalimantan Timur.

Rumah itu dibeli seharga Rp 1,5 miliar secara bertahap.

Ibrahim dalam kesaksiannya mengakui rumah dibeli dari seseorang bernama Chairil Anwar.

Akan tetapi, setelah lunas, sertifikat rumah itu tidak menggunakan nama Rita, melainkan atas nama Roni Fauzan.

Tribun mencoba mengkonfirmasi hal itu ke Rony melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (25/7/2019) malam. Beberapa kali mencoba, nomor Rony disetting tak bisa menerima telepon masuk.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved